Bubar Barisan TGUPP Seiring Purnatugas Anies Baswedan
JALURINFOSULTRA.COM – Anies Baswedan tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Barisan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pun turut bubar seiring Anies purnatugas.
Masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI habis pada 16 Oktober kemarin. TGUPP Anies pun otomatis ikut bubar.
Keberadaan TGUPP Anies sempat disinggung Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Pras) pada pertengahan bulan lalu. Kala itu dia berharap TGUPP bubar saat masa jabatan Anies selesai.
Anggota TGUPP Tatak Ujiyati mengatakan durasi TGUPP akan berakhir mengikuti jabatan politik Gubernur.
“Gubernur baru pasti punya ways of working sendiri, apakah bakal punya tim, apakah namanya TGUPP atau bukan. Bukan hal penting untuk diributkan,” kata Tatak melalui akun Twitter-nya seperti dilihat Kamis (15/9/2022). Tatak telah mengizinkan cuitannya dikutip.
TGUPP Anies Resmi Bubar
Per kemarin, TGUPP Anies resmi bubar seiring berakhirnya jabatan Gubernur DKI. Tatak sempat mengunggah wajah-wajah anggota TGUPP pada saat momen perpisahan.
“Farewell TGUPP Anies kemarin. A meaningful 5 years as a team. Di belakang, dalam senyap, membantu gubernur realisasikan janji-janjinya untuk warga Jakarta. Ini sebagian wajah-wajah kami yang mungkin tidak teman-teman kenal. Bagaimana menurutmu?” tulis Tatak dalam cuitannya di Twitter, seperti dilihat, Minggu (16/10/2022).
Tatak telah mengizinkan cuitannya untuk dikutip. Dalam unggahannya itu Tatak turut menyertakan buku tentang peran TGUPP dalam pemerintahan Anies Baswedan.
“Teman-teman kalau ingin tahu apa & bagaimana TGUPP bekerja, ada bukunya. Bisa juga menjadi pedoman bagi Kepala Daerah di lain-lain daerah yang saat ini punya tim TGUPP. Please check, dalam waktu dekat akan tersedia di toko-toko buku terdekat,” katanya.
Apa Tugas TGUPP?
TGUPP merupakan Tim yang dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik dengan fokus pada program prioritas Gubernur. Dalam pasal 4 Pergub 16 Tahun 2019 tertulis 9 tugas TGUPP. Berikut rinciannya:
a. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur
b. Memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Gubernur
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Gubernur
d. Menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Gubernur
e. Melaksanakan pendampingan program prioritas Gubernur yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah
f. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah
g. Melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan dan Wakil Gubernur
h. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur
i. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur.
Sementara itu dalam pasal 5, TGUPP juga bisa mengundang perangkat daerah untuk rapat, meminta data dan informasi, mendengar pendapat, penjelasan, dan keterangan dari masyarakat.
Susunan TGUPP
Adapun susunan TGUPP dipimpin oleh Ketua TGUPP yang dijabat oleh Amin Subekti. Lalu ada empat bidang. Bidang Respons Strategis, Bidang Hukun dan Pencegahan Korupsi, Bidang Pengelolaan Pesisir, Bidang Ekonomi dan Percepatan Pembangunan.
Lalu dalam Pasal 20 dijelaskan pemberhentian keanggotaan TGUPP sesuai dengan waktu berakhirnya periode jabatan Gubernur.
(idn/idn)
Sumber : Detik.com