JALURINFOSULTRA.COM, RAHA – Kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muna dari Rp 125 M dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muna tahun 2022 menjadi Rp 135 M dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Sementara (KUA/PPAS) Perubahan tahun 2022 memantik pertanyaan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna.
Betapa tidak, target pendapatan yang mengalami kenaikan Rp 10 Miliar yang akan dikejar dalam waktu kurang lebih empat bulan diakhir tahun 2022 ini sangat sulit diterima logika, sebab capaian PAD hingga akhir Agustus 2022 ini belum mencapai setengahnya atau baru mencapai Rp 13 M.
Anggota Banggar, Awal Jaya Bolombo meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberi jawaban yang logis secara matematis dan menanyakan strategi pamungkas yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mencapai target tersebut dalam waktu yang terbilang singkat, empat bulan.
Lanjutnya, mengacu pada capaian target PAD tahun 2021 yang hanya mencapai Rp 70 Miliar lebih dan capaian target PAD tahun 2020 hanya mencapai Rp 60 M lebih maka kenaikan target PAD Muna Rp 10 M dinilai tak rasional. “Dengan capaian PAD kita saat ini yang baru mencapai Rp 13 M kemudian untuk mencapai angka Rp 135 dalam waktu beberapa bulan saja, saya anggap ini tidak rasional, ” pungkasnya.
Pendapat serupa juga diungkapkan anggota banggar lainnya, Muh. Sahlan. Politisi Hanura ini meminta penjelasan TAPD mengenai langkah-langkah strategis yang akan ditempuh pemerintah daerah untuk mencapai target PAD yang cukup fantastis ini. Sahlan juga mengingatkan, kenaikan PAD yang tak rasional ini justru akan menimbulkan masalah dikemudian hari, sebab ada item kegiatan dalam penganggaran yang terancam jadi korban ketika target PAD ini tak bisa tercapai.
Sahlan mengingatkan Pemkab Muna bahwa dalam perubahan APBD 2022 akan ada sejumlah belanja yang akan menelan anggaran yang cukup besar, seperti gaji P3K, honor petugas DLH dan Sat Pol PP hingga penambahan anggaran untuk pilemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Muna.
Pernyataan senada juga diungkapkan anggota banggar lainnya, Sukri. Ia menilai kenaikan target PAD Rp 10 M dianggap tak rasional. Ia menilai realisasi capaian PAD di Muna sangat lemah, sementara bicara soal capaian sangat luar biasa. Politisi Demokrat ini mengatakan, dalam waktu dekat Komisi II DPRD Muna akan memanggil OPD mitra Komisi II untuk membahas persoalan tersebut.
Menjawab pertanyaan dan kritikan Banggar DPRD Muna, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), La Mahi meyakinkan bahwa angka Rp 135 M tersebut optimis bisa dicapai hingga akhir tahun 2022 ini. Ia menjelaskan, selama pandemi Covid-19, 50 persen pendapatan dari retribusi daerah sebagai sumber PAD tak bisa jalan. Namun seiring dengan momentum pemulihan Covid-19 ini maka sektor pendapatan dari retribusi daerah yang sempat ‘mati suri’ ditahun sebelumnya sudah bisa kembali menghasilkan PAD. Mengenai rencana belanja honor Satu Pol PP dan DLH tak akan dipengaruhi oleh PAD sebab sumber anggarannya bukan dari PAD.
Juga dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendapatan, R Lumban Gaol bahwa tren kenaikan pendapatan daerah akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada akhir tahun. Hal itu kata dia disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sementara dalam proses penagihan di lapangan. “Baru beberapa desa yang menyetor, karena SPPT juga terlambat kami serahkan, ” alasnya.
Sementara Ketua TAPD yang juga Sekda Muna, Edy Uga menjelaskan bahwa target PAD yang ditetapkan akan menjadi perjuangan Pemkab Muna untuk mencapai angka tersebut. Saat ini terang Edy Uga, kenaikan NJOP 300 persen diyakini akan mendongkrak PAD Muna secara signifikan. Untuk mencapai hal itu kata dia, saat ini Pemkab Muna telah membentuk tim khusus percepatan pemungutan retribusi daerah yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muna.
Terkait langkah percepatan ini lanjut Edy Uga, seluruh urusan administrasi yang bersentuhan dengan masyarakat wajib pajak, wajib memperlihatkan bukti pembayaran PBB, baik untuk urusan administrasi di desa maupun dalam urusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). (sra)