Menkominfo: Pemerintah Evaluasi Sistem Keamanan Untuk Cegah Serangan Siber

3

JALURINFOSULTRA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate menegaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi agar dapat mencegah serangan siber khususnya di kementerian dan lembaga negara.

“Kita melakukan evaluasi bagaimana untuk lebih meningkatkan keseluruhan sistem dalam rangka penanganan atau pencegahan serangan siber,” ujar Johnny kepada wartawan, Senin (19/9).

Menurut Johnny, hal pertama yang dilakukan adalah konsolidasi pada sektor penyelenggara negara dengan membentuk satuan tugas yang dikoordinasikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Sedangkan terkait pengamanan data, saat ini BBSN yang akan melakukan berkoordinasi juga dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo

Pihaknya juga akan melakukan pendalaman-pendalaman teknis, karena dibutuhkan sistem dan perangkat dan SDM karena serangan siber tentu tidak bisa dicegah. Terlebih, serangan siber terkait dengan dua bagian, yakni yang pertama bagian umbrella, yaitu yang berkorelasi dengan firewal, dan yang kedua, thalos, yaitu berhubungan dengan penanganan insiden serangan siber.

“Misalnya, dengan melakukan penetration test yang menguji keandalan sistem dari kementerian/lembaga maupun sektor privat semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menyediakan sistem elektronik juga harus menyiapkan agar bisa tahan terhadap serangan siber,” papar Johnny.

Johnny mengatakan, PSE swasta juga wajib menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, melalui hadirnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan disahkan, nantinya PSE Swasta memiliki kewajiban untuk menyimpan data dan melindungi data masyrakat.

“Berulang saya menyampaikan, minta agar semua penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah atau publik serta privat perusahaan-perusahaan tersebut harus memastikan agar perlindungan data pribadi rakyat itu betul-betul dilakukan dengan baik,” ujar dia.

Ia berharap, dengan disahkannnya RUU PDP menjadi regulasi berkekuatan tetap maka penegakan terhadap kasus pembocoran data pribadi yang termasuk pelanggaran hak keamanan dan privasi bisa lebih tegas dilakukan oleh penegak hukum. (cyberthreat)

Komentar Pembaca