Kapolres Muna Siap Tindak Tegas Penimbun BBM

47

JALURINFOSULTRA.COM, RAHA – Kapolrea Muna, AKBP Mulkaifin, SIK menegaskan, kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan menindak tegas para oknum yang berani melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar maupun pertalait di Kabupaten Muna.

Hal itu ditegaskan pria dengan dua melati dipundak ini saat memberi tanggapan dalam Rapat Umum mengenai penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Muna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Depot Pertamina Baubau, para pengusaha SPBU dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jumat (9/9).

Ia mengatakan, BBM bersubsidi menarik perhatian oknum-oknum tertentu dan memanfaatkan momen ini untuk meraup keuntungan, sebab ada selisih harga yang cukup menarik dan menggiurkan jika dikaitkan dengan bisnis penjualan BBM eceran yang sedang marak di Kabupaten Muna dan Muna Barat saat ini.

“Penegakan hukum ini adalah untuk kepentingan masyarakat, tapi dikaitkan dengan bisnis (jual beli BBM subsidi_red) yang berjalan disini, ada perbedaan harga yang menarik dan sebagian oknum memanfaatkan momen ini, karena ada keuntungan yang didapat, tetapi dengan cara-cara mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Sasaran kami, jika terjadi penimbunan maka sisi penegakan hukum akan kami laksanakan, ” tegas Mulkaifin.

Bahkan setelah mendengar argumentasi anggota DPRD Muna, pihak Depot Pertamina dan pengelolah usaha SPBU, Mulkaifin menyarankan agar SPBU memisahkan nosel yang digunakan untuk melayani kendaraan umum dan ojek dengan kendaraan umum lainnya, agar para sopir angkot dan tukang ojek yang sehari-hari mencari nafkah bisa mengakses BBM dengan cepat dan mudah di SPBU tanpa harus melalui antrian yang panjang. “Ini akan memudahkan kami juga dari pihak kepolisian dan Kodim untuk melakukan pengawasan, diminta atau tidak diminta ketika kami tiba di SPBU sudah tau alur penggunaan nosel, ” sarannya.

Demikian pula dengan para petani, nelayan yang membutuhkan BBM subsidi dengan pengisian sistim jerigen, Kapolres menyarankan agar dilayani pada jam-jam tertentu, misalnya disore hari sekitar pukul 16.00 Wita atau pukul 17.00 Wita, sehingga tak mengganggu waktu pengisian BBM kendaraan umum dan kendaraan angkutan umum.

Mengenai pengisian menggunakan jerigen ini lanjut Mulkaifin harus didudukan bersama dengan instansi terkait, Dinas Perindusttian dan Perdagangan, Dinas Perikana dan Kelautan terkait dengan izin rekomendasi yang diberikan untuk melakukan pengisian BBM di SPBU. (sra)

Komentar Pembaca