Dewan Ingatkan Pemkab Muna Soal Pembayaran Insentif Dokter

88

JALURINFOSULTRA.COM, RAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna melalui Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo kembali mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna mengenai pembayaran kekurangan insentif dokter PNS dan dokter kontrak tahun 2021 dan kekurangan insentif dokter tahun 2022.

Pasalnya, alokasi anggaran untuk membayar seluruh kekurangan insentif tersebut harus dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD P) tahun 2022 yang sebentar lagi akan dibahas bersama di DPRD Muna. “Saat ini akan ada pembahasan perubahan APBD 2022, saya selaku ketua komisi III mengingatkan kembali Pemkab Muna mengenai pembayaran kekurangan insentif dokter ini jangan sampai terjadi kembali seperti tahun sebelumnya, ” warningnya.

Pria yang akrab disapa AJB ini mengatakan, kekurangan insentif dokter tahun 2021 mencapai Rp 945 juta dan kekurangan insentif dokter tahun 2022 nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Sebelumnya, Bupati Muna, LM Rusman Emba melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, La Ode Rimbasua menegaskan bahwa Bupati Muna bersedia membayar kekurangan insentif dokter tahun 2021 dan tahun 2022. Setelah ada ‘lampu hijau’ dari Bupati, Kadinkes, Rimbasua memberi pernyataan resmi dalam forum rapat dengar pendapat bersama DPRD Muna bahwa Dinkes selaku instansi teknis, menjamin alokasi anggaran untuk pembayaran kekurangan insentif dokter tersebut melalui Perubahan APBD tahun 2022 ini.(sra)

Komentar Pembaca