Warga Minta APH Bongkar Mafia Tanah di Kawasan Hutan Nanga-Nanga

5

Seharusnya Kelompok Tani di peruntukkan untuk masyarakat KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) Kendari yang ada di kawasan tersebut, bukan orang dari luar Kendari” kata Lukman

JALURINFOSULTRA.COM – Lukman, salah seorang warga metro Kendari melaporkan Zainuddin alias Igo Ketua Kelompok Tani Maju Ulu Kambu di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 29 Juli 2022 kemarin.

Igo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya di salah satu Group aplikasi pesan singkat Whatsapp Group (WAG) ‘Kelompok Tani Maju Ulu Kambu’.

“Saya sudah melaporkan ke Polda Sultra kasus yang barusan saya alami via Whatsapp Group (WAG) ‘Kelompok Tani Maju Ulu Kambu,” kata Lukman, saat ditemui awak media, Jumat (7/8/2022),.

Lukman mengatakan, awalnya pada 22 Juli 2022 dirinya melihat postingan gambar photo yang di unggah oleh salah satu anggota Group WAG Kelompok Tani Maju Ulu Kambu bernama Amal Buton. 

Kemudian Milwan, yang juga salah satu anggota Group WAG tersebut mengatakan dalam group Wa itu, bahwa foto tersebut merupakan persiapan agar bisa lewat di lokasi Gapokta Puri Mutiara.

“Kemudian saya mengatakan, Mantap, Mainkan, Saya Dukung,”ucap lukman.

Setelah beberapa menit kemudian iGO masuk dan mengomentari postingan Lukman dan mengatakan,

“Jangan bilang saya dukung itu bagianmu di bersihkan, jika sampai bulan agustus belum dibersihkan maka saya alihkan. Masih banyak warga yang belum masuk. Itu lahan bukan untuk Investasi , itu untuk lahan pertanian segera dibersihkan,” tulis Igo di dalam Group WAG tersebut.

Lanjut Lukman membeberkan, dirinya juga pernah dimintai dana sebesar Rp2,5 Juta dan dijanjikan penambahan lahan sebesar setengah hektare oleh Igo terkait pengurusan persetujuan teknis (Pertek) di Kementerian Kehutanan.

“Tolong  dulu  kalau ada dana mu 2500 nanti di tambahkan lahan tapi kamu harus ambil bagian atas biar bisa di tambahkan  lagi setengah hektar  masalahnya kehutanan dan Asis Tora berangkat besok untuk persetujuan teknis (Pertek),” Kata Lukman, menirukan kalimat dituliskan Igo di pesan singkat WhatsApp.

Lukman menilai ada oknum yang mencoba melawan hukum dengan memperjualbelikan lahan milik negara,

” Apa maksudnya minta dana tanah negara, ada oknum ini ketua kelompok sebut oknum kehutanan. Seharusnya Kelompok Tani di peruntukkan untuk masyarakat KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) Kendari yang di kawasan tersebut, bukan orang luar Kendari yang notabenenya mereka bukan petani” katanya.

Lukman menambahkan, aparat penegak hukum (APH) untuk segera membongkar modus pengurusan status di kementeian kehutanan, karena diduga ada mafia hutan lindung,  yang ingin mengelola hutan tersebut selanjutnya ditebang pohonnya. 

“Upaya oknum dalam pengurusan status harus dibongkar, ini Mafia hutan lindung,  dikelola dan ditebang pohonnya. Ini sudah dikatakan ilegal logging,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KTH Ulu Kambu membenarkan permintaan dana tersebut, bahwa itu hanya sebatas dana partisipasi untuk pengurusan Pertek di Kementerian Kehutanan.

“Benar itu hanya permintaan dana partisipasi untuk pengurusan Pertek kemarin,” ketusnya.

Saat di pewarta mempertanyakan Kawasan hutan yang dimaksud, Igo enggang menyebutkan lokasinya, 

” Yang pastinya di sekitaran Hutan Andonohu, di sebelah kiri air terjun,’ katanya.

Melansir dari EdisiIndonesia.Id, Dinas Kehutanan (Dishut) Prov Sultra, Jangan coba-coba, masuk menggarap lahan di kawasan hutan yang terletak di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Pasalnya, Dinas Kehutanan Prov Sultra, akan menindak tegas siapapun yang mencoba masuk di areal eks wilayah Big Star tersebut.

Dharma Prayudi Raona, Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dishut Sultra, menegaskan, eks wilayah Big Star saat ini sudah dalam proses pengurusan izin perhutanan sosial.

“Jadi lokasi ini (eks big star), yang sekarang ada kesepakatan untuk berubah nama menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH) Baruga Bersatu. Saat ini, sudah dalam proses pengurusan izin perhutanan sosial,”ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Karena itu, pihaknya menghimbau agar setiap orang atau kelompok yang tidak termasuk dalam hasil identifikasi dilarang keras untuk melakukan kegiatan dalam areal yang sekarang menjadi KTH Baruga Bersatu.

Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan melanggar UU No 18 Tahun 2013 pasal 17 ayat (2) b jo Pasal 92 ayat (1) huruf A pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama sepuluh (10) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Saya berharap ini dapat dipahami. Jangan sampai, ada yang terseret pada pidana,”tuturnya. (red)

Komentar Pembaca