Tarif Ojol Bakal Naik, Gojek Bilang Begini

17

JALURINFOSULTRA.COM, Jakarta – Gojek selaku operator buka suara soal kenaikan tarif ojek online (ojol). Pihaknya telah menerima pemberitahuan tentang Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengatakan pihaknya sedang mendalami aturan tersebut agar penerapannya tidak hanya memberi dampak positif kepada perusahaan, melainkan juga bagi pelanggan dan mitra pengemudi.

“Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” kata Rubi dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (10/8/2022).

Rubi memastikan pihak Gojek selalu mematuhi peraturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menjaga iklim industri yang sehat.

“Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Berikut rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi yang ditetapkan Kemenhub:

Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

(aid/ang)

Komentar Pembaca