‘Tamat Sudah Kesombonganmu Sambo…’

8

Jakarta – Irjen Ferdy Sambo masih jadi pembahasan hangat netizen di media sosial pada Rabu pagi (10/8/2022) usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Berbagai pandangan warganet dilontarkan membuat Sambo masih menjadi trending topic di Twitter.

“Tamat sudah kesombonganmu Sambo…,” ujar akun @Agussur08130428 mengomentari kasus tersebut.

Lain lagi pandangan akun @sayacutricky, akhir cerita peristiwa tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdi Sambo lebih menguras emosi. Menurutnya tidak ada tembak – menembak yang terjadi sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Yang ada hanya Brigadir J jadi korban pembuhuhan yang diotaki sang jenderal. 😡,” ujar Cut Ricky Firsta Rijaya, pemilik akun @sayacutricky.

“Sambo memegang kartu trup para jendral atau sekalian bedol desa ? Ayo pak @ListyoSigitP jangan takut ! Bersihkan polri sekarang.ini moment nya!,” ujar akun @maju_achmad.

Diberitakan sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Aneka informasi baru dan status hukum Ferdy Sambo jadi gunjingan netizen Indonesia. Karena, runtuh sudah semua cerita yang diumumkan di awal dari masalah pelecehan seksual sampai kejadian tembak-menembak. Reaksi netizen Indonesia adalah puas, ada kejelasan status hukum Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Di Twitter, kasus ini menguasai banyak trending topic seperti dipantau, Selasa (9/8/2022) malam. Ada Bravo Polri dengan 6.278 tweet, Brigadir J dengan 47.500 tweet, Ferdy Sambo, breaking news (176 ribu tweet), tim khusus (5.142 tweet), pembuktian ilmiah (3.691 tweet), motif (13 ribu tweet), Pasal 340 (3.312 tweet), hukuman (7.766 tweet), KM 50 (10.800 tweet), biadab (9.135 tweet), Bharada E (13.300 tweet), jenderal (8.484 tweet). (afr/detik)

Komentar Pembaca