Rahim, Salurkan Aspirasi, Asal Jangan Mengganggu Kepentingan Umum

30

KENDARI – Dalam negara yang menganut paham demokrasi, melakukan unjuk rasa atau demonstrasi adalah bagian dari hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Unjuk rasa menyatakan pendapat atau melakukan protes atas sebuah kebijakan sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang negara kita. Melakukan unjuk rasa adalah bagian dari hak-hak azasi manusia. Oleh karena itu, setiap individu dan elemen masyarakat boleh-boleh saja melakukannya.

Meski demikian, dalam berekspresi dan menyatakan pendapat lewat aktivitas unjuk rasa, siapa pun sama sekali tidak boleh sampai mengganggu kepentingan publik, merusak lingkungan dan mengganggu hak-hak individu lainnya.
Artinya, demonstrasi atau unjuk rasa  boleh tetap berjalan sepanjang kepentingan publik, kelestarian lingkungan dan hak-hak individu tetap terpelihara.

Sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, aksi unjuk rasa atau demonstrasi merupakan upaya menyampaikan aspirasi dan wajar sepanjang dilakukan dengan cara yang santun dan tidak memfitnah.

Seperti yang dikemukakan Abdul Rahim, mantan ketua BEM Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo 2010-2011,“Menyampaiakan pendapat atau aspirasi didepan umum atau publik, itu sudah menjadi hak masyarakat , tetapi perlu diingat selama itu tidak mengganggu kepentingan umum, khususnya pengguna jalan, karena dengan mengganggu kepentingan umum tentu tidak sejalan dengan aturan pemerintah dan undang-undang, saya juga menghimbau kepada masyarakat, mari kita membantu pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas di Sultra, dengan Kondisi daerah yang kondusif, tentu pembangunan dapat berjalan sesuai harapan kita dan pemerintah”, ucapnya ketika ditemui wartawan (24/8) di Warkop Brotherhood, Eks MTQ Sultra.

Jika kita cermati, tidak sedikit unjuk rasa yang dilakukan di negeri ini dihiasi oleh aksi pembakaran ban bekas, sedangkan dampak negatif membakar ban bekas di sela-sela unjuk rasa, apalagi dilakukan di tengah jalan, bukan saja mengganggu kenyamanan publik, tetapi juga membahayakan lingkungan. Emisi pembakaran ban bekas mengandung sejumlah zat beracun yang membahayakan kesehatan, seperti karbon monoksida, sulfur oksida, nitrogen oksida serta partikel-partikel beracun lainnya.

Rahim, juga berharap semestinya sebelum menyalurkan aspirasi kita bisa lebih kreatif dalam merancang dari awal, sehingga unjuk rasa yang dilakukan bukan hanya terlihat atraktif, tetapi juga tidak merugikan kepentingan publik, tidak merusak lingkungan dan tidak mengganggu hak-hak individu. Di era keterbukaan dan era digital seperti sekarang ini, Untuk menyalurkan aspirasi atau sekadar menyampaikan protes atas sebuah kebijakan, misalnya, kita bisa memanfaatkan berbagai platform jejaring media sosial, yang dapat dengan mudah kita viralkan ke se-antero jagat, dengan menggunakan bahasa yang santun dan terstruktur dengan baik via jejaring media sosial, baik itu secara verbal maupun dengan tulisan (teks), sokong dengan fakta, data serta argumen yang kuat. Ini akan jauh lebih elegan dan lebih intelek ketimbang berteriak-teriak di tengah jalan umum sembari membakar ban bekas.(***)

Komentar Pembaca