Konflik Berkepanjangan TKBM di KNP Bungkutoko, Dibuat dan Dipelihara oleh Oknum-Oknum Tertentu

109

JALURINFOSULTRA.COM – Terkait adanya pemberitaan di media daring berupa pernyataan pihak-pihak dengan mengatasnamakan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum KTBM La Nontji SH menegaskan bahwa mantan anggota Koperasi KTBM yang diketahui bernama Feri telah diberhentikan secara tetap dari keanggotaan koperasi sejak 29 Juni 2022.

La Nontji menyebut bahwa Koperasi TKBM yang legal dan diakui oleh Negara adalah Koperasi TBM yang di nakhodai oleh Irwan yang terpilih sesuai keputusan Rapat Anggota No:009/RAT/KTBM/VII/2021 yang dituangkan dalam Berita Acara RAT Tahun Buku 2020 No:001/BA/RAT.KTBM/2021 di Hotel Kubra bebera waktu lalu.

“Irwan dikukuhkan sebagai Ketua Koperasi TBM oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi untuk masa kepengurusan 2021 – 2026,”

Lanjut Nontji membeberkan dan menunjukan bukti bahwa Feri Cs, tidak berhak mengatasnamakan bagian dari Koperasi TBM. Pertama, berupa surat pemberhentian tetap Feri CS, dengan Nomor 39/TKBM/VI/2021, Tanggal 29 Juni 2022.

Kedua, surat Dinas Koperasi dan UMKM Nomor 005/59/02.02/II/2022, tanggal 25 Februari 2022 yang menyatakan bahwa RALB Tahap II (yang diselenggarakan oleh Feri Cs) tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlalu.

Ketiga, Surat Notaris Al Fajri, SH, M.kn., kepada Menteri Hukum dan HAM Cq. Dirjend AHU, Nomor 01/SP//III/2022 Tanggal 21 Maret 2022, tentang permohonan pencabutan Surat Permohonan (SP) menteri atas perubahan Koperasi TKBM Tunas bangsa Mandiri, yang pada intinya menyebutkan bahwa Akta Nomor 01 tanggal 19-2-2022 bermasalah dan memohon agar Surat Pemberitahuan Menteri Nomor :AHU-0006286.AH.01.28. tahun 2022 dicabut, sehingga Koperasi Tunas Bangsa Mandiri kembali merujuk pada akta pendirian Nomor 12 tanggal 28-07-2016 yang dibuat dihadapan HIDAYAT, SH, Notaris di Kendari.

“ Legalitas kepengurusan Fery Cs dalam website Kementerian Koperasi dan UMKM RI yang tertuang dalam Online Data System (ODS) Koperasi adalah cacat formil karena dalam data tersebut tidak termuat No.AHU-0006286.AH.01.28 Tahun 2022.” Ungkap Nontji.

Nontji menambahkan, sebagai bukti Nomor Perubahan Anggaran Dasar (terbaru) sesuai Akta Notaris Al Fajri Nomor 01, justru malah memuat legalitas badan hukum KTBM Nomor Perubahan Anggaran Dasar (terbaru): 001976/BH/M.KUKM.2/VIII/2016 tanggal 20/02/2022 dengan RAT terakhir tanggal 03/07/2021, yaitu legalitas KTBM di bawah kepengurusan Irwan sebagai Ketua Koperasi TBM yang sah legal, dan diakui oleh Negara.

“Dengan demikian selain para pengurus sesuai akta nomor 12 tanggal 28-07-2016 (Feri Cs, red) , tidak berhak membuat tindakan hukum dengan mengatas namakan bagian dari Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Maka kami menyerukan bahwa siapapun tidak boleh menanggapi atau pun mengakomodir pihak-pihak yang mengatasnamakan Koperasi Tunas Bangsa mandiri” tegas Nontji.

Nontji kembali menegaskan, yang sah secara hukum adalah Koperasi TBM pimpinan Irwan dan hingga hari ini masih solid dan terus memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan anggotanya. Ia juga menegaskan bahwa selama ini koperasinya selalu dirundung konflik, yang menurutnya seperti disengaja dibuat dan dipelihara oleh pihak-pihak tertentu dalam rangka mengambil keuntungan dari kegiatan bongkar-muat di Pelabuhan Bungkutoko dan KNP.

“Hingga saat ini KTBM tetap melakukan proses mencari solusi terbaik, salah satu diantaranya adalah sebagai tindak lanjut dari penyampaian aspirasi oleh para Buruh yang tergabung Dalam Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Pimpinan Irwan yang datang bertandang ke DPRD Sultra menyampaikan aspirasi mereka, maka dalam beberapa hari kedepan akan diadakan RDP dengan lintas komisi untuk mengurai masalah dan mencari solusi terbaik, sehingga anggota KTBM bisa bekerja dengan baik seperti sedia kala pada awal-awal tahun beroperasinya pelabuhan” pungkasnya. (red)

Komentar Pembaca