RAHA – Tuntutan Koperasi Tenaga Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Nusantata Raha yang meminta kenaikan upah buruh, disikapi serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna.
Selasa (30/8) Komisi III DPRD Muna menggelar rapat dengar pendapat (rdp) dengan TKBM, Perusahaan TKBM yakni PT Inayah Hirawati Jaftar dan PT Indra Kaya Cargo, Syahbandar serta instansi terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Dinas Koperasi.
Ketua TKBM Pelabuhan Nusantara Raha, Darmo mengatakan, upah buruh yang ada saat ini sudah tak layak lagi dan harus menyesuaikan dengan kondisi kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat saat ini. Pasalnya, upah buruh TKBM tak pernah mengalami kenaikan sejak tahu 2007. Misalnya saja, upah buruh satu karung beras hanya Rp 3 ribu dan mereka meminta kenaikan hingga Rp 5 ribu.
Sementara kata dia, kenaikan harga beras dalam rentang waktu tersebut naik dari Rp 409 ribu ke Rp 600 ribu. “Sekarang harga beras satu karung sudah Rp 609 ribu, begitu pula dengan harga semen dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu, “keluh Darmo. Secara tegas ia meminta agar DPRD bisa memfasilitasi persoalan ini. Jika tidak, maka buruh TKBM mengancam mogok.
Sementara itu pihak PBM dalam hal ini PT Inayah Hirawati Jaftar dan PT Indah Kaya Cargo tak bisa berbuat banyak untuk menyahuti tuntutan para buruh TKBM ini sebab kenaikan upah buruh ini harus ada kesepakatan dengan pemilik barang selalu pengguna jasa bongkar muat.
Abdul Inayah, salah satu PBM di Pelabuhan Nusantara Raha mengatakan, persoalan kenaikan upah ini pernah dibicarakan dengan pemilik barang, namun tak berakhir dengan kesepakatan, sebab pemilik barang meminta kehadiran Dinas Nakertrans untuk memfasilitasi besaran upah buruh yang rasional dan layak diterapkan dalam kegiatan PBM.
Menjawab persoalan buruh tersebut DPRD Muna sepakat merekomendasikan kenaikan upah buruh TKBM dengan catatan bahwa besaran kenaikan upah ini harus melalui proses kesepakatan dengan pemilik barang yang difasilitasi oleh Dinas Nakertrans.
Anggota Komisi III sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Moh. Ikhsanuddin mengatakan, usulan kenaikan upah buruh TKBM cukup rasional, mengingat harga kebutuhan masyarakat saat ini juga mengalami kenaikan. “Ada kenaikan biaya dari hulu ke hilir, mulai dari proses produksi sampai ke tangan konsumen, namun sangat lucu jika upah buruh TKBM ini tidak mengalami kenaikan. Naik seribu atau dua ribu rupiah ini tak akan menjadi persoalan, sebab harga komoditi di pasar akan mengikuti mekanisme pasar, ” tegas Ikhsan.
Tak hanya Ikhsanuddin, seluruh anggota Komisi III dan sejumlah Ketua Fraksi yang tergabung dalam Kkmisi III DPRD Muna juga menyatakan sepakat dengan usulan kenaikan upah buruh TKBM sehingga Ketua DPRD Muna langsung mengetuk palu sepakat rekomendaai DPRD Muna terhadap kenaikan upah buruh TKBM.
Politisi Hanura ini memberi waktu dua pekan kepada Dinas Nakertrans untuk memfasilitasi dan menuntaskan rekomendaai DPRD Muna ini. Gayung bersambut, Kepala Dinas Nakertrans, Fajar Wunanto menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan persoalan kenaikan upah buruh TKBM dalam tempo dua pekan sesuai hasil rekomendasi DPRD Muna. ***