239 Kg Sabu-sabu dari Makassar Berhasil di Sita BNN di Wilayah Sulsel
JALURINFOSULTRA.COM, MAKASSAR – Peredaran sabu-sabu di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan benar-benar mengkhawatirkan. Hal itu ditandai tingginya barang bukti sabu-sabu yang disita oleh aparat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose mengungkap sebanyak 239,5 kilogram sabu-sabu sejak 2021-2022 disita dari Kota Makassar. “Sepanjang 2021 dan 2022 ini sudah ada 239,5 kg sabu yang telah disita oleh jajaran BNN di wilayah Sulsel dan ini angka yang cukup besar,” kata Komjen Golose di Makassar, Selasa (30/8).
Komjen Golose mengatakan jumlah sitaan sabu oleh Polda Sulawesi Selatan itu sekitar 180 kilogram dalam kurun waktu 2021 hingga Agustus 2022.
Ia juga mengatakan jika sejak 2021 dan 2022 saat wabah COVID-19, penyebaran dan pemakaian narkoba jenis sabu sudah tidak dilakukan lagi di tempat hiburan karena adanya pengetatan.
Dia menyatakan, pemakaian sabu oleh pengguna banyak dilakukan di rumah-rumah. Sementara sebelum COVID-19 mewabah, banyak pemakaian narkoba itu di tempat hiburan.
Ia juga menyebut jika privelensi pengguna narkoba jenis sabu selama wabah COVID-19 meningkat dari 1,8 persen menjadi 1,95 persen di Indonesia.
“Sepanjang 2021 hingga 2022 itu ternyata pemakaian sabu itu bergeser dari tempat hiburan ke rumah-rumah atau penginapan yang sepi-sepi,” katanya.
Selain itu, ia mengaku jika pihaknya rutin melakukan penindakan dan edukasi. Penindakan salah satunya adalah menekan penyebaran dan permintaan agar permintaan tidak meningkat.
Namun, berdasarkan data angka privelensi pengguna yang meningkat dari 1,95 persen menggambarkan jika permintaan akan narkoba itu meningkat. Karena itu, pihaknya terus menggelorakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba atau war on drugs.
Berdasarkan data pengungkapan kasus pada tahun 2022 ini, BNN Provinsi Sulsel diketahui telah menyita sebanyak 129,3 kilogram sabu dan 10,3 kilogram ganja.
Reinhard menyatakan, banyaknya peredaran narkotika di Sulsel ditengarai tingginya permintaan dari para pengguna.
Akibat hal itu, lebih dari 70 persen penghuni lembaga pemasyarakatan atau lapas di Sulsel ditempati oleh mereka yang tersandung kasus narkotika. Bahkan lebih parahnya lagi, mereka didominasi para pengguna. (ant/jpnn)