Tuding Tetangga Pelihara Tuyul, ASN PPS Kendari Dipolisikan
KENDARI – ASN Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari, inisial LA dipolisikan oleh tetangganya sendiri bernama Irma Suryana. LA diduga memfitnah tetangganya memilihara tuyul.
Imran Suryana mengatakan, masalah antar kedua keluarga yang rumahnya berhadapan langsung hingga merembet ke pencemaran nama baik itu berawal pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, dirinya menegur LA yang sedang membangun pagar yang mengambil jalan umum sekitar 70 senti meter. Ia meminta ke LA agar sebaiknya dimundurkan. Karena jika tidak, dapat menimbulkan penyempitan jalan umum.
Akibat teguran tersebut LA tidak terima dan mengabaikan saran yang dilontarkan Irman. Kejadian inilah yang menjadi awal ketidakharmonisan kedua tetangga ini.
kata-kata yang tidak pantas dengan suara yang keras, sehingga didengar oleh para tetangga komples BTN yang mereka tempati.
“Hanya kami tidak pernah menanggapi, karena kami fikir akan membuat suasana makin runyam,” katanya, pada Selasa (5/7/2022).
Karena merasa sindiran LA tidak pernah ditanggapi, tepat 15 Mei 2022, terlapor berteriak dengan suara keras, menuduh Irman Suryana memelihara tuyul.
Perkataan kasar yang menjurus fitnah itu didasari karena terlapor menganggap pelapor tidak memiliki pekerjaan. Hanya tinggal di rumah, namun bisa membangun rumah. Terlapor pun mengaitkan uangnya yang sering hilang.
Karena ocehan dianggap fitnah, tiba-tiba salah seorang warga yang juga tinggal di komplek BTN terlapor dan pelapor, sempat mengingatkan agar tidak menuduh tanpa bukti kuat. Akan tetapi nasehat tersebut tidak diindahkan.
Pernyataan yang sebelumnya keluar dari mulut LA, kembali dilontarkannya. Kali ini, 20 Juli 2022 ia berteriak lagi dengan suara yang cukup keras hingga terdengar suaranya tetangga lainnya. Menyebut Irman Suryana memelihara tuyul dan menyatakan sudah puluhan juta uangnya hilang.
“Karena selama ini kami cukup sabar hadapi sindiran bahkan fitnah, akhirnya istri saya sempat bertengkar dengan LA. Di situ terungkap, dasar mereka menuduh kami memeelihara tuyul info dari paranomalnya. Menurutnya hanya mereka dan paranormalnya yang dapat melihat tuyul peliharaan kami. Info itu pun disebar ke tetangga,” ungkap dia.
“Ini pencemaran nama baik, dia teriak-teriak uangnya hilang dan menuduh saya yang curi uangnya dari pelihara tuyul. Ini sudah berkali-kali dia tuduh, karena sudah kelewatan fitnahannya, melalui pengacara saya telah melaporkan masalah ini ke polisi,” sambung Irman.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Mustadjab Asmon mengatakan kejadian ini sudah dilaporkan ke Polresta Kendari sejak 22 Juni lalu.
Melihat kontruksi kejadian, LA patut diduga atau disangka telah berniat secara sengaja melakukan tindak pidana (TP) penghinaan dengan mencemarkan nama baik kliennya.
“Ini jelas TP penistaan dan penyebaran berita bohong/fitnah sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 ayat 1 Jo Pasal 311 ayat 1 KUHPidana,” ucap dia.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum mendapat klarifikasi dari pihak terlapor. (ads)