Syok Dengar Keluarga Brigadir J Minta Polri Autopsi Ulang, Trimedya PDIP: Kasus Makin Terang, Harus Kita Kawal

11

JALURINFOSULTRA.COM – Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, mengatakan, soal permintaan ekshumasi dan autopsi ulang dari keluarga terhadap jezanah Brigadir J diharapkan bisa membuat pengungkapan kasus menemui titik terang.

Trimedya mengaku memang sependapat dengan permintaan agar dilakukannya autopsi ulang mengungkap kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

“Itu (autopsi) juga bagian dari yang kita harapkan dilakukan termasuk olah TKP (terbuka),” kata Trimedya kepada wartawan dikutip Jumat (22/7/2022).

Trimedya bahkan mengaku sempat terkejut kala pihak keluarga meminta proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Sebab, biasanya pihak keluarga korban berkeberatan dilakukan hal tersebut.

“Kami surprise bahwa keluarga minta diautopsi, saya tadi khawatir keluarga tak setuju diautopsi ulang, karena itu kan belek mayat. Bahkan keluarganya minta dan polisi setuju ya untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan autopsi ulang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi PDIP ini berharap agar proses autopsi ulang bisa membuat titik terang kasus tersebut. Menurutnya, semua pihak harus mengawal kasus tersebut.

“Saya berharap seperti itu dan yang itu saya selalu bilang karena sudah makin terang seperti ini, kita harus kawal tim khusus ini bekerja,” tandasnya.

Keluarga Brigadir J Minta Autopsi Ulang

Keluarga Brigadir J sebelumnya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyetujui permohonan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.

“Kami memohon supaya Bapak Kapolri memerintahkan jajarannya khususnya penyidik yang menangani perkara ini membentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dahulu. Yaitu dari pertama RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, yang berikutnya dari RS salah satu swasta,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

Kamaruddin menyebut permohonan ini disampaikan lantaran pihak keluarga meragukan hasil autopsi awal terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.

“Kenapa kami menolak autopsi yang lalu, karena autopsi yang lalu dikatakan matinya itu karena tembak menembak dan dari RS Polri tidak ada yang protes,” katanya.

Polri Klaim Terbuka

Polri sejak awal telah mempersilakan keluarga Brigadir J mengajukan permohonan autopsi ulang atau ekshumasi. Mereka mengklaim hal ini sebagai bentuk transparansi.

“Apabila ingin mengajukakn ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Dalam pelaksanaannya, kata Dedi, ekshumasi tersebut nantinya akan dilakukan oleh Kedokteran Forensik Polri selaku pihak yang berwenang. Namun, tetap melibatkan pihak eksternal yang juga memiliki kompetensi di bidang tersebut.

“Kedokteran Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga menghire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional,” katanya.

“Ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit kareana itu sesuai standar kode etik dan profesi,” imbuh Dedi.(suara)

Komentar Pembaca