Rektor UHO Buka Suara Terkait Laporan  Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi oleh Dosen

15

JALURINFOSULTRA.COM, KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, akhirnya buka suara terkait dosen yang diduga melecehkan salah satu mahasiswinya.
Ia mengatakan alasannya tidak menyikapi pasca viral pemberitaan tersebut karena saat itu belum ada laporan masuk ke internal rektorat.

Menurutnya, laporan mahasiswi ke polisi menyangkut dugaan pelecehan itu bukan ranah lembaga atau institusi perguruan tinggi, melainkan ranah pribadi.

“Kemarin sore, baru masuk laporan bersangkutan (korban dugaan pelecehan-red). Hanya kami belum sempat berdiskusi dengan yang bersangkutan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Prof. Zamrun Firihu menambahkan, dengan adanya laporan masuk, maka pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan yang dialami mahasiswi tersebut.

“Intinya dengan adanya laporan itu, universitas akan mengambil sikap bagaimana proses selanjutnya,” ucap Prof. Zamrun.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan akan berdiskusi dengan dewan kode etik dan disiplin yang dibawahi oleh Wakil Rektor (WR) II. Seperti diketahui, kasus yang melibatkan dewan kode etik dan disiplin sudah banyak ditangani. Namun khusus kasus ini sudah menjadi perhatian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Hal ini diperkuat dengan regulasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkup perguruan tinggi.

“Kita sudah punya badan dan organisasi untuk menangani itu. Acuan kita di Permendikbud Ristek tadi itu,” jelasnya.

Prof. Zamrun menambahkan, terlepas dari kasus tersebut, pihak universitas juga bisa memberikan konseling advokasi, bahkan bantuan hukum kepada terduga pelaku.

“Itu tertera pada Permendikbud Ristek, namun tergantung persetujuan yang bersangkutan (terduga pelaku pelecehan, -red). Tidak serta merta perguruan tinggi mengambil sikap,” imbuhnya.

Sama halnya dengan korban terduga pelecehan. Menurut dia, akan ada dosen-dosen dari Jurusan Bimbingan Konseling dan Jurusan Psikologi, jika korban menghendaki untuk diberikan pendampingan.

Sebelumnya diberitakan, korban terduga pelecehan seksual melaporkan Profesor BA ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, pada Senin (18/7/2022). Pihak kepolisian yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini, telah menjadwalkan untuk memanggil terduga pelaku pelecehan seksual guna dimintai keterangan. (Ads/detik)

Komentar Pembaca