Penjelasan Korlantas soal Data STNK Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

14

JALURINFOSULTRA.COMKorlantas Polri memberikan penjelasan terkait informasi bahwa STNK akan dihapus jika tidak membayar pajak selama 2 tahun. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, memang benar jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak dibayar selama dua tahun dapat dihapus datanya.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

“Di pasal 74 dijelaskan bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus,” kata Yusri kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Banyak masyarakat tidak tahu

Meskipun peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, namun Yusri menyebut jika masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut.

“Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat,” ujar Yusri.

Rencana single data

Menurut Yusri, Kepolisian bersama beberapa lembaga yang berada di Samsat seperti Jasa Raharja dan Bapenda merencanakan adanya single data.

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan data kendaraan bermotor dari setiap lembaga yang berada di satu kantor tersebut.

“Di kepolisian itu sekitar 149 juta, data yang ada di Bapenda itu 112 juta lebih, data yang ada di Jasa Rahaja adalah 103 juta,” ungkap Yusri.

Selain itu, Yusri juga mengatakan bahwa hasil rapat bersama dari ketiga lembaga tersebut menyimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib masyarakat masih sangat rendah.

Dia mengatakan, dari 103 juta data di Jasa Raharja, sekitar 40 juta pemilik kendaraan belum bayar sumbangan wajib. “Kemudian dari datanya Bapenda malah under 50 persen dari 112 juta yang bayar pajak,” ujar Yusri.

Menekankan bebas biaya balik nama

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan dari hasil wawancara dengan masyarakat, salah satu kendala kurangnya partisipasi pajak kendaraan bermotor adalah biaya balik nama (BBN) yang mahal.

BBN dibayarkan ketika ada masyarakat yang ingin mengganti nama kepemilikan kendaraan hasil dari pembelian kendaraan bekas.

“Hitungannya pemerintah daerah dari Bapenda itu under 50 persen orang enggak bayar pajak itu,” katanya lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan kepada pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan agar menggratiskan BBN. Sehingga minat masyarakat untuk membayar pajak akan semakin tinggi.

“Yang terjadi saat ini perhitungannya Bapenda dan Jasa Raharja hampir 50 persen yang enggak bayar pajak. Itu ada uang negara di situ hampir lebih dari Rp 100 triliun,” ungkap Yusri.

Peringatan untuk membayar pajak

Yusri menyebut jika wewenang pihak kepolisian adalah menilang pemilik STNK yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti STNK tidak diperpanjang.

Apabila masyarakat tidak memperpanjang STNK selama 5 tahun dan kemudian dilanjutkan kembali sampai 2 tahun maka akan diberi peringatan.

Peringatan pertama pembayaran akan diberi tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayarkan kewajibannya. “Kalau seseorang enggak bayar pajak nanti akan dikirim surat,” kata Yusri. (kompas)

Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: 
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Komentar Pembaca