JALURINFO.COM – Perlindungan bagi para pekerja merupakan mandat undang – undang yang wajib dipenuhi oleh negara dalam memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada. Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas kesehariannya. Dimana pegawai Non ASN sendiri merupakan pegawai non Pegawai Negeri Sipil yang turut memiliki peranan penting dalam mendukung berjalannya proses pemerintahan, khususnya di daerah agar dapat berjalan dengan baik.
Berangkat dari hal tersebut, dalam pelaksanaan Apel Pagi Kabupaten Muna Barat, turut dirangkaikan pula penyerahan kartu peserta BPJAMSOSTEK kepada 3 orang pegawai Non ASN secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muna Barat dan didampingi oleh Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara.
Pj Bupati Kabupaten Muna Barat, Bahri mengungkapkan akan memastikan dan mendorong program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat melindungi seluruh pekerja tidak hanya Non ASN, tapi juga aparatur desa dan seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Muna Barat. “Kami akan siap dan sangat mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK di Kabupaten Muna Barat sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021. dimana selanjutnya akan kami lakukan percepatan pendataan dalam memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera melindungi setiap pekerja dan masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Muna,” ungkapnya.
“Adapun seluruh masyarakat pekerja tersebut akan didaftarkan ke dalam 2 program Manfaat, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap Pj Bupati Muna Barat.
Berdasarkan data sampai hari ini, jumlah seluruh pegawai Non ASN Kabupaten Muna Barat yang telah terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK adalah berjumlah 2.270 orang dan akan terus bertambah jumlahnya sampai dengan 3.080 orang pegawai Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Dimana keseluruhan pegawai Non ASN tersebut tersebar ke dalam 23 OPD, diantaranya adalah BAPPEDA, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas PU Tarkim, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Inspektorat, Kesbangpol, RSUD Muna Barat, Satuan Polisi Pamong Praja, Setda, Kecamatan Lawa, Kecamatan Napano Kusambi, Kecamatan Tiworo Selatan, Kecamatan Tiworo Tengah, Kecamatan Tiworo Utara, serta Kecamatan Wadaga.
Irsan Sigma Octavian, Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat karena melalui kegiatan pada hari ini, pintu perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Muna Barat menjadi terbuka. “Jadi selanjutnya tidak hanya pekerja atau pegawai pemerintahan melalui Non ASN yang akan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tetapi juga membuka pintu perlindungan bagi seluruh aparatur desa dan Pekerja Rentan atau pekerja mandiri yang memiliki penghasilan tidak tetap,” tuturnya.
“Sejatinya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki peranan penting dalam pengentasan kemiskinan, yaitu dengan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya,” tutup Irsan.