JALURINFOSULTRA.COM – Drama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang sempat menjadi buronan KPK setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) memasuki babak baru. Mardani Maming kini ditahan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK sempat melakukan penjemputan paksa terhadap Mardani Maming. Mardani dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan. KPK mengatakan Mardani tidak kooperatif.
Tim KPK pun melakukan penggeledahan. Namun, dalam upaya penjemputan paksa itu, KPK tidak menemukan Mardani Maming.
Selasa 26 Juli
Mardani H Maming resmi menjadi buronan KPK pada Selasa (26/7). Mardani Maming sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” imbuh Ali.
KPK sempat meminta Mardani kooperatif dan menyerahkan diri. Di sisi lain, KPK berharap publik memberikan informasi ke KPK bila mengetahui keberadaan Mardani.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” ucapnya.
Usai menetapkan Mardani Maming buronan, KPK memamerkan foto serta ciri-ciri Mardani Maming. KPK menggambarkan ciri-ciri fisik Mardani Maming dan kasus yang menjeratnya.
“Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya misalnya tinggi badan 168 cm,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Selasa (26/7).
Ali menyebut Maming memiliki kulit sawo matang. Maming, katanya, memiliki postur tubuh dengan berat sekitar 75 kg. “Kemudian berat badan 75 rambut hitam warna kulit sawo matang atas nama Mardani H Maming,” jelas Ali.
Mardani Maming merupakan pria kelahiran Batulicin, 17 September 1981. Dalam dokumen yang dilihat detikcom, Mardani Maming disebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
Rabu 27 Juli
Hakim PN Jaksel Hendra Utama Sutardodo tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai permohonan Mardani prematur.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim prematur, tidak jelas, dan kabur.
Kamis 28 Juli
Mardani Maming lalu menyerahkan diri ke KPK usai kalah di praperadilan. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.
Mardani Maming tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 14.00 WIB, Kamis (28/7). Mardani Maming mengenakan baju hijau dengan jaket berwarna biru.
Mardani Maming didampingi sejumlah pengacaranya, salah satunya Denny Indrayana. Sebelum masuk ke gedung KPK, Mardani Maming menjelaskan alasan kedatangannya. Mardani Maming mengaku heran mengapa dirinya ditetapkan sebagai DPO.
“Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28, dan saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28,” ucapnya.
KPK sudah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pemberian izin tambang. KPK menahan Mardani Maming selama 20 hari pertama di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk proses penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 Juli 2022 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Alexander Marwata menjelaskan KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus Mardani Maming sehingga KPK menaikkan status proses hukum dan menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujarnya.
Dugaan suap berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta saat Mardani Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak 2010.
“Di tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (bangunan seluas 370 ha) yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” kata Alexander Marwata.
Mardani Maming heran sempat dimasukkan dalam DPO KPK. Maming mengungkap lokasi keberadaannya saat diburu KPK.
“Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa akan hadir saya tanggal 28,” kata Maming seusai konferensi pers penetapan tersangka dirinya di gedung KPK, Kamis (28/7).
“Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya pergi ziarah, ziarah Wali Songo, habis itu balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir,” katanya.
Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detik)