Mahfud Md Yakin Jokowi Sudah Punya Penilaian untuk Pengisi Kursi Menpan RB
Jakarta – Posisi MenPAN-RB saat ini diisi oleh ad interim Menko Polhukam Mahfud Md usai meninggalnya Tjahjo Kumolo. Mahfud menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki penilaian lengkap tersendiri untuk memilih dan menentukan siapa pengganti Tjahjo Kumolo.
“Saya yakin bahwa presiden mempunyai perangkat penilaian yang lengkap untuk memilih orang yang tepat menjadi Menteri untuk diangkat berdasar hak prerogatif presiden. Oleh sebab itu saya tak punya preferensi penilaian apa pun dan siapa pun untuk menjadi pengganti Pak Tjahjo Kumolo,” kata Mahfud saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).
Menurut Mahfud, Jokowi sudah mengantongi nama pengganti Tjahjo. Namun hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk disampaikan mengingat masih dalam suasana duka.
“Pak Jokowi pasti sudah tahu dan sudah ada di kantong beliau. Mungkin hanya menunggu lewatnya waktu bela sungkawa,” ujarnya.
PKS Sarankan Jokowi Cari Pengganti Tjahjo Tak Lebih dari Sebulan
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia Jumat (1/7). Mahfud ditunjuk Presiden Jokowi sebagai pengganti sejak Tjahjo Kumolo dirawat intensif di rumah sakit. Mardani Ali Sera menyarankan agar pemerintah tak membiarkan jabatan MenPAN-RB kosong lebih dari 1 bulan.
Mardani awalnya menyampaikan dukacita terhadap keluarga atas meninggalnya Tjahjo Kumolo. Dia memastikan Komisi II DPR RI merasakan kehilangan sosok Tjahjo Kumolo.
“Duka mendalam untuk keluarga almarhum. Pak Tjahjo pribadi sederhana dan fokus dalam bekerja. Kami Komisi II DPR RI merasakan kehilangan yang besar,” kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (2/7).
Kemudian, Ketua DPP PKS ini membahas terkait pengganti MenPAN-RB usai ditinggal Tjahjo Kumolo. Dia menyarankan jangan sampai jabatan MenPAN-RB kosong lebih dari 1 bulan.
“Hak Pak Jokowi untuk menyegerakan atau menunda satu bulan ke depan. Tapi jangan lebih dari satu bulan,” ujarnya.
Mardani beralasan kekosongan yang terlalu lama akan berdampak pada Kementerian. Menurutnya, itu akan berpotensi memperlambat proses perbaikan.
“Satu bulan waktu terlama untuk mengisi kekosongan. Setelah itu akan berpotensi melambat proses perbaikannya,” tuturnya.
(dek/imk)