JALURINFSULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Bocah Sekolah Menengah Pertama (SMP) NA (14) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dirudapaksa lima pemuda di sebuah rumah tak berpenghuni di Kecamatan Wawonii Tenggara, Minggu (5/6).
Kelima pemuda tersebut masing-masing berinisial LR, I, A, H dan AN. Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa itu bermula saat korban dan tiga orang rekannya sedang bermain internet di Balai Desa. Kemudian datang pelaku I mengajak korban dan rekan-rekannya untuk pergi ke sebuah rumah kosong dengan menggunakan sepeda motor bonceng tiga.
diikuti oleh dua orang rekan korban yang juga mengendarai sepeda motor. “Dalam perjalanan, datang pelaku LR memberhentikan I dan menyuruhnya untuk membeli tiga botol Minuman Keras (Miras). Setelah kembali, I bersama korban dan rekan-rekannya melanjutkan perjalanan ke rumah kosong itu dan diikuti oleh LR,” ucap AKP Fitrayadi kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Senin (25/7).
Setibanya di rumah kosong itu, lanjutnya, LR dan I mengajak korban dan rekan-rekannya untuk ikut mengonsumsi Miras dan mabuk.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu mengungkapkan sekitar pukul 22.30, rekan korban meminta kunci motor kepada I untuk mencari kedua rekannya yang lain. “Saat pergi, LR langsung memaksa dan langsung menyetubuhi korban dan diikuti oleh pelaku I,” katanya.
Setelah itu, kata polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, LR menelpon temannya dan mengatakan bahwa ada cewek di rumah kosong itu. Datanglah tiga pelaku lainnya dan langsung menyetubuhi korban secara bergiliran.
“Setelah semuanya selesai, LR kemudian kembali menyetubuhi korban,” jelasnya. Fitrayadi menuturkan dari kelima pelaku, tiga diantaranya inisial LR, I dan A telah ditangkap. Sedangkan H dan AN masih dalam pencarian tim Sat Reskrim Polresta Kendari.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku bakal dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (mcr6/jpnn)