Demo Tolak RKUHP di Makassar, Mahasiswa Bakar Ban Bekas

18

Makassar – Berbagai organisasi kemahasiswaan di Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan unjuk rasa menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sementara digodok pemerintah pusat di DPR RI.
Aksi mahasiswa ini diwarnai dengan pembakaran ban bekas hingga memblokade Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Mahasiswa dari BEM Hukum dan Syariah Universitas Negeri Islam (UIN) Makassar dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menutup jalan yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa sehingga terjadi kepadatan kendaraan yang cukup panjang.

Koordinator aksi, Razak Usman mengatakan terkait revisi KUHP dengan alasan pembaharuan sistem hukum pidana harus sejalan dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

“Namun, terdapat hal yang bertentangan dengan negara yang mengedepankan prinsip demokrasi dan HAM. Masalahnya, hadirnya kembali pasal-pasal yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis,” kata Razak, Jumat (1/7).

Menurut mahasiswa KHUP seharusnya menjadi sosial defend bagi individu maupun kelompok sosial yang terlindungi haknya maka institusi tidak layak diberikan payung hukum.

“Rezim Jokowi-Ma’ruf telah gagal total mengurus bangsa ini, karena masalah yang sangat krusial dan menyangkut tingkah laku individu mulai tertekan. Menjadikan HAM sebagai pembunuh demokrasi. Masih banyak muatan pasal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Mahasiswa pun menegaskan untuk menolak pengesahan pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP.

“Tolak pengesahan pasal-pasal yang bermasalah dan mendesak DPR RI untuk membuka draf RKUHP ke publik,” tegasnya.

Hingga saat ini, unjuk rasa mahasiswa masih berlangsung dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

(wis/wis)

Komentar Pembaca