Coreng Nama Baik Polri, Ombudsman RI Desak Kapolda Sultra Tindak Lanjuti OTT Brigadir SM

12

Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara menyoroti kasus oknum polisi berinisial SM yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha, pada Maret 2022 lalu.

Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan penindakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra tidak menindak secara pidana melainkan hanya etik saja kepada oknum polisi yang berpangkat brigadir itu.

Mengutip dari JPNN.COM, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan Bid Propam Polda Sultra perlu tahu bahwa aksi pemerasan itu merupakan tindak pidana.

“Baik yang dilakukan oleh masyarakat biasa lebih-lebih lagi oleh aparat,” ucap Mastri di ruangannya , Selasa (5/7).

Ia mengapresiasi kinerja Bid Propam Polda Sultra dalam menindak etik oknum polisi yang tertangkap tangan memeras, namun juga menyayangkannya karena tidak dibawa ke ranah pidana.

“Yang dilakukan oleh Propam itu sudah benar dalam hal melakukan sidang etik, karena itu memang pelanggaran etik. Tetapi ingat bahwa tindakan yang dilakukan itu bukan hanya etik, tetapi juga pidana. Pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, mestinya pihak Propam menindak lanjuti dan meneruskan tindakan oknum polisi ini kepada penyidik untuk ditindak lanjuti dalam pendalaman penyelidikan dalam hal dugaan tindak pidana.

Mastri mengungkapkan bahwa Propam Polda Sultra tidak perlu menunggu laporan polisi dari pihak korban. Sebab, hal itu telah diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Di Pasal 5 berbunyi, laporan polisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Huruf B terdiri dari model A dan model B. Nah model A itu menyebutkan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui dan menemukan langsung peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Ia menuturkan dengan Perkap tersebut, seharusnya Propam bisa melakukan pelaporan model A tanpa harus menunggu laporan dari korban.

“Karena dialami sendiri, menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Artinya peristiwa tindak pidana ini ditemukan secara langsung oleh petugas kepolisian. Logikanya begini, masa ada anggota kepolisian yang ditangkap karena melakukan tindak pidana, masa hanya di etik saja. Harusnya diikut dengan pidananya,” tegas Mastri.

Untuk hal itu, ia mendesak kepada Kapolda Sultra Irjen Teguh Pristiwanto untuk menindak  lanjuti atas temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Propam terhadap Brigadir SM.

“Kami di Ombudsman prihatin juga kalau masih ada seperti itu, sehingga, mungkin dari Propam atau Irwasda bisa memperhatikan permasalahan ini. Sehingga bisa ditindak lanjuti ke dugaan tindak pidananya,” pungkasnya. (KE/jpnn) 

Komentar Pembaca