Pungli hingga Pengisian Jerigen Tanpa Rekomendasi Diduga Terjadi di SPBU Angata Konsel

11

KENDARI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Angata yang berlokasi di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga melakukan tindakan menyimpang.

Menurut Asgar Obi, warga Desa Lamoen, Kecamatan Angata, SPBU tersebut kerap melakukan praktek pungutan liar (pungli).

Model pungli yang dilakukan pihak SPBU yakni membebankan biaya pengisian BBM subsidi jenis Pertalite kepada konsumen.

Asgar Obi membeberkan, biaya yang ditanggungkan konsumen sebesar Rp10 ribu per jerigen setiap kali pengisian. Ia menduga praktek ini sudah lama dilakukan.

Bahkan kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas tangki lebih besar juga dibebankan dengan membayar ke pihak SPBU senilai Rp5 ribu.

“Kemarin-kemarin itu Rp5 ribu per jerigen, tapi sekarang sudah Rp10 ribu per jerigennya,” ungkap dia, saat dihubungi awak media ini, Selasa (28/6/2022).

Selain pungli, SPBU Angata itu juga diduga melayani jerigen yang tidak memiliki rekomendasi ke pihak terkait sesuai anjuran pemerintah melalui PT Pertamina.

Parahnya, asyarakat yang memiliki rekomendasi pengisian dari dinas terkait juga masih kerap dimintai uang dari pihak SPBU.

“Mau ada rekomendasi ataupun tidak, SPBU Angata itu tetap melayani pengisian jerigen dengan syarat membayar,” jelasnya.

Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ini menuturkan, praktek seperti itu tentu meirugikan masyarakat.

Pasalnya tambah dia, belum sehari penuh BBM jenis Pertalite datang dari penyalur Pertamina, BBM peruntukan ke masyarakat itu ludes habis karena lebih banyak disuplai ke jerigen.

Padahal dengan angka 8 ribu kiloliter (KL) sekali datang, bisa melayani ribuan kendaraan asalkan tidak disuplai ke jerigen.

Baca juga !

“Masyarakat pun yang ingin membeli BBM  SPBU terpaksa membeli ke penjual eceran. Padahal sekali datang itu, 8 ribu KL. Namun faktanya buka pagi, siang sudah habis,” tutur dia.

Olehnya itu, guna menertibkan praktek pungli dan pengisian jerigen ia bersama masyarakat akan turun menggelar aksi damai di SPBU dimaksud.

Dihubungi terpisah, Erwin selaku Pengawas SPBU Angata membantah apa yang menjadi tudingan masyarakat setempat. Mengenai dugaan pungli yang setiap pengisian jerigen Rp10 ribu, itu tidak benar.

“Hanya Rp5 ribu yang saya bebankan, itu kebijakan dari kami, ya hanya untuk anak-anak (karyawan SPBU) pembeli rokoknya,” ujar Erwin.

Dia juga kembali membantah perihal pengisian jerigen dilayani meski tak memiliki rekomendasi pihak terkait. Katanya semenjak ada regulasi tersebut, pihaknya hanya melayani jerigen ketika mengantongi rekomendasi.

“Kalau lima liter yang tidak pakai rekomendasi itu kebijakan dari kita kasian juga tukang senso (perambah kayu hutan). Ya kalau hanya lima liter kita isikan saja, daripada menyulitkan masyarakat,” tukasnya.

Di tempat yang berbeda, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali menerangkan bahwa kebijakan larangan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen itu hingga saat ini masih berlaku.

Pengecualian penggunaan jerigen, lanjut dia, dibolehkan kecuali peruntukan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), petani dan lainnya yang berhubungan penggunaan BBM untuk kepentingan usaha.

“Kecuali UMKM, para petani yang memang membutuhkan bahan bakar untuk kegiatan mereka, yang harus disertasi surat rekomendasi dari dinas terkait,” katanya.

Lebih lanjut, Laode Syafrudin Mursali mengatakan, meski telah diberikan rekomendasi, masyarakat juga harus tetap membatasi pengambilan BBM.

Makanya, untuk mereka yang dikecualikan harus meminta rekomendasi ke pihak terkait, guna melihat porsi penggunaan BBM.

“Ada batasan, makanya sebelum diberi rekomendasi diliat dulu kapasitas mesinnya. Karena biasanya mesinnya kapasitas lima liter dia isi 200 liter. Ini yang kita takutkan, jangan sampai dijual eceran. Olehnya itu kita batasi,” tandasnya. (bds*)

Komentar Pembaca