KENDARI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang kurir sabu di pinggir jalan pertigaan Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Minggu 29 Mei 2022, sekira pukul 00.10 wita.
Aksi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari bermula adanya informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredarangelap Narkoba di seputaran Mangga Dua dan Kelurahan Kampung Salo Kecamatan KendariKota Kendari.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan berhasil mengamankan kurir narkoba berinisial SR (42) tahun. Dari tangan tersangka SR, Polisi mengamankan dua paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 10,43 gram dan sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka didampingi Kasi Propam Polresta Kendari AKP Ali Wardana dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari, mengatakan, penangkapan terhadap SR di pinggir Jalan Pertigaan Kampung Salo, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Polisi menemukan satu paket Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam sachet bening di bungkus tissue dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakan tersangka.
Kemudian atas pengakuan tersangka kepada Tim Opsnal SatResnarkoba Polresta Kendari, tersangka mengaku masih menyimpan satu paket Sabu-sabu dirumah temannya disekitaran Kelurahan Mangga Dua Kendari.
Tim bergerak cepat melakukanpenggeledahan dirumah yang dimaksud tersangka. Alhasil, Polisi menemukan satu paket Sabu-sabu didalam sachet bening yang dibungkus saset plastik bening berukurang sedangdidalam masker kain warna hijau, Tim juga menemukan dua sendok Sabu-sabu dankepala bong milik tersangka di dalam rumah tersebut.
“Tersangka diarahkan mengambil paket shabu sebanyak satu paket oleh lelaki AC disekitar kelurahan Kampung Salo, kemudian tersangka membagi menjadi dua paket. Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp1.500.000 apabila berhasil mengedarkan paket shabu tersebut,”kata Hamka. Selasa (31/5/2022)
Hamka menambahkan, tersangka mengenal lelaki AC sejak tahun 2013. Keberadaan AC sedang didalami oleh tim opsnal ResNarkoba Polres Kendari.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, petugas akan memberikan jeratan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35tahun 2009 tentang Narkotika.
“Paling singkat 6 tahun penjara, paling lama seumur hidup,”kata Hamka. (p2