Kolaborasi PT. MMP dan PT. BPS, Diduga Lakukan Ilegal Mining Hingga Penjualan Nikel Secara Ilegal
Jalurinfosultra.com – PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) dan PT. Babarina Putra Sulung (BPS) diduga lakukan ilegal mining hingga penjualan ore nikel secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Menurutnya, PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) yang berlokasi di wilayah Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara belum bisa melakukan penjualan ore nikel. Sebab kata Hendro, perusahaan tersebut belum melakukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun, berdasarkan hasil investigasi internal Ampuh Sultra, PT. MMP telah melakukan penjualan ore nikel sejumlah 10.0000 metric ton dengan tujuan penjualan morosi menggunakan kapal tongkang Golden Way 3233 dengan Tugboat Buana Express 23.
“Ini harus ditelusuri oleh penegak hukum, bagaimana bisa PT. MMP ini melakukan penjualan nikel sementara sepengetahuan kami mereka (PT. MMP) belum ada RKAB,” ucap aktivis nasional itu saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Selasa (28/6/22).
Hendro menambahkan, selain tidak memiliki RKAB untuk melakukan penjualan, PT. Mulia Makmur Perkasa (MMP) juga diduga kuat belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sehingga segala bentuk kegiatan penambangan didalamnya tentu bermuara pada pelanggaran hukum.
“Hampir seluruh WIUP PT. MMP ini masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga dengan adanya kegiatan didalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH atau PPKH menurut kami telah menyalahi aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, bentuk kolaborasi antara PT. MMP dan PT. BPS yang dimaksud yakni PT. BPS diduga berlaku sebagai kontraktor mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. MMP, kemudian PT. MMP berlaku sebagai pengirim atau yang melakukan penjualan ke pabrik smelter di morosi.
“Keduanya sama-sama melabrak aturan, sehingga menurut kami, kedua perusahaan harus segera di panggil dan diperiksa terkait adanya dugaan penambangan hingga penjualan nikel yang berasal dari WIUP PT. MMP,” tegas Hendro. (**)