JKHP Sultra: PT. Adhi Kartiko Pratama Menambang di Luar IPPKH

231

KENDARI – Jaringan Komunikasi Hukum Pertambangan (JKHP) Sulawesi Tenggara (SULTRA) menduga PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) melakukan aktivitas tanpa izin dikawasan Hutan Produksi (HP)

Ketua Umum JKHP Sultra, Risaldi Mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penulusuran dan investigasi dan menemukan adanya dugaan PT. AKP melakukan penambangan dikawasan hutan produksi.

“Kami telah melakukan penulusuran dan investigasi, hasilnya kami duga kuat PT. AKP ini telah melakukan aktivitas pertambangan dikawasan hutan produksi,”bebernya.

Perlu diketahui bahwa sebenarnya PT. AKP ini mempunyai IPPKH dari Kementrian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLHK) ditandai adanya SK. 234/Menhut-II/2012, dengan nama pemegang IPPKH PT. Adhi Kartiko Pratama dengan luas IPPKH 594,46 (Ha). Akan tetapi yang menjadi pelanggarannya adalah saat ini PT. AKP telah melakukan aktivitas pertambangan diluar dari batasan wilayah IPPKH yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kehutanan .

“PT. AKP ini sudah punya  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tapi dari data lapangan yang kami temukan, diduga kuat PT. AKP ini telah melakukan aktivitas pertambangan diluar dari cakupan wilayah IPPKH nya seluas 594,46 (Ha) yang sudah ditentukan itu,”ucap Risaldi.

Lanjut, aktivis sapaan isal tersebut juga menambahkan bahwa luas wilayah IUP PT. AKP adalah 1.975.00 (Ha) dan keseluruhan wilayahnya adalah Kawasan Hutan Produksi , sementara luas izin untuk melakukan aktivitas dikawasan hutan dengan adanya IPPKH yang dimiliki PT. AKP hanya 594,46 (Ha). Artinya saat ini pihaknya menduga kuat PT. AKP telah melakukan aktivitas pertambangan dikawasan Hutan Produksi tanpa izin diluar  cakupan IPPKH.

Isal menambahkan, bahwa pihaknya secara kelembagaan akan segera melakukan koordinasi dengan KLHK RI dan APH dalam Hal Mabes Polri, Pasalnya, sudah banyak kerugian negara akibat perbuatan PT. AKP ini.

“Kami secara kelembagaan akan segera bertandang Ke KLHK RI dan Mabes Polri, Sekaligus melaporkan perbuatan PT. AKP sudah cukup bertopeng dengan IPPKH namun menggarap hutan produksi diluar wilayah izin yang telah diberikan, sudah berapa kerugian negara atas ulah tersebut, untuk itu kami akan mengawal hal ini sampai akhir,”tutupnya. (red)

Komentar Pembaca