KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali membekuk seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu berinisial ER (49) yang ditangkap di dalam sebuah kamar kontrakan atau kos-kosan di Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada hari Minggu, (19/6) sekira jam 18.45 Wita.
“Dari tangan tersangka, tim Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan 22 paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat kurang lebih 9,28 gram, dan sejumlah barang bukti non Narkotika,”ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka Selasa (21/6).
Sambungnya, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, bermula pada hari Minggu, (19/6) sekira jam 17.00 Wita anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu di salah satu kontrakan Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Lalu, sekira jam 18.45 Wita, anggota lidik Satresnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggerebekan di lokasi kontrakan dan mengamankan seorang perempuan berinisial ER, dan lalu melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan barang bukti Narkotika Sabu-sabu sebanyak 22 sachet yang disimpan dibeberapa tempat di dalam kamar tersebut,”terangnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, Selain menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa 1 buah bong, sebuah dos hand phone merek Samsung, 1 buah korek api gas, 2 buah sendok sabu-sabu, 2 buah pireks kaca, 1 buah sumbu, 1 tas warna hitam, 1 buah hand phone merek Nokia warna hitam dengan sim card milik perempuan tersebut.
“Tersangka mengaku diarahkan mengambil paket Narkotika sabu-sabu dari lelaki yang ia beri nama Enjel di sekitar Kecamatan Baruga yang ia kenal melalui hand phone,”bebernya.
Kata Hamka, tersangka mengaku mengedarkan Narkotika Sabu-sabu dengan cara menempelkan paket Narkotika Sabu-sabu di sekitar Kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki yang ia beri nama Enjel
“Tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Narkotika Sabu-sabu tersebut adalah uang Rp. 1,5 juta,”ujarnya.
Lebih lanjut AKP Hamka, mengatakan bahwa faktor ekonomi menjadi modus tersangka mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu, dan saat ini Penyidik dan tim opsnal Satresnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial Enjel tersebut.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – undang republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (fajar)