Firli Bahuri Tegaskan KPK Profesional, Tak Pernah Menetapkan Tersangka Sembarangan

37

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaga yang dipimpinnya saat ini tidak akan terjebak mengikuti arus opini dengan mengabaikan akurasi penegakan hukum.

“Inilah salah satu alasan mengapa budaya kerja KPK hari ini responsif tetapi tidak reaktif,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022)

Firli menegaskan bahwa KPK saat ini tengah berbenah, menata ulang budaya kerja yang lebih profesional dan bekerja berdasarkan kekuatan hukum tetap.

“Salah satu hasil dari penataan ulang internal dan budaya kerja, KPK hari ini tidak akan menetapkan status “tersangka” secara sembarangan, kecuali atas bukti yang cukup dan kecukupan bukti,” tegas Firli.

Ketua KPK ini berikhtiar membawa lembaga penegak hukum yang taat asas dan tidak akan menyimpang sedikitpun dari peraturan perundang-undangan.

“Hanya demi meramaikan, menghebohkan atau memuaskan penonton, sehingga semua terkesima. Lalu pada persoalan penegakan hukum bermasalah, apakah KPK semacam itu yang diharapkan?” tanya Firli.

Artinya, Firli menegaskan bahwa KPK berterimakasih kepada setiap whistleblower, tetapi tidak berarti setiap whistleblower bisa mendikte KPK untuk menetapkan status tersangka seseorang atau sekelompok orang.

Karena etape selanjutnya dari pelaporan, pengaduan, adalah serangkaian proses hukum yang perlu dilengkapi oleh kekuatan fakta, bukti dan kecukupan keduanya berdasarkan ketetapan hukum.

“Proses-proses ini wajib berlangsung proporsional, profesional dan bermuatan kepastian hukum, karena itu KPK disebut sebagai salah satu lembaga penegak hukum. Saya yakin, semua yang menghadapi peradilan dan masuk dalam konstruksi masalah ingin diadili dengan sebaik-baiknnya, bukan dimanipulasi,” pungkas Firli. (*)

Komentar Pembaca