BPK RI “Ingkari” Ketentuan Force Majeure Pekerjaan Proyek

110

BAUBAU- Polemik pekerjaan proyek peningkatan Stadion Utama Betoambari Kota Baubau yang akan digunakan untuk perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra 2022 nampaknya masih terus bergulir. Rumput stadion yang sedianya digunakan berstandar FIFA harus gagal tumbuh akibat keadaan yang terjadi diluar kehendak manusia (force Majeure)

Namun sayang, ketentuan force Majeure dalam kontrak pekerjaan terkesan diabaikan bahkan diingkari oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam melakukan pemeriksaan dilapangan. Dimana, pihak BPK RI meyakini adanya kerugian negara didalam pekerjaan peningkatan Stadion Utama Betoambari tersebut yang mencapai Rp 107 juta.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan Stadion Utama Betoambari, Laode Darusalam menuturkan penanaman rumput stadion sesuai standar FIFA telah dilakukan oleh pihak pengembang sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam kontrak. Dimana, rumput jenis Zoysia Matrella tersebut disanggupi pihak pengembang untuk didatangkan di Kota Baubau.

“Rumput itu ada dan ditanam di Stadion Utama Betoambari Kota Baubau. Malahan sempat tumbuh beberapa saat tapi harus mati karena faktor cuaca ekstrim yang melanda Kota Baubau,” tuturnya

Kata dia, pihaknya mengaku dapat membuktikan dengan sejumlah dokumen foto yang menunjukkan rumput impor tersebut pernah tumbuh di Stadion Utama Betoambari. Namun sayang, pihak BPK RI sesaat klarifikasi atas rekomendasinya hal tersebut terkesan diabaikan.

“Kita sudah memberikan klarifikasi atas hasil rekomendasi BPK RI yang menganggap rumput itu tidak tumbuh dan dijadikan sebagai temuannya. Tapi BPK RI berdalih rumput itu merupakan bagian dari aset yang tentunya harus ada dan tumbuh saat ini,” tambahnya

Dia menambahkan, atas pemahaman BPK RI tersebut, pihak pengembang dengan legowo melakukan upaya pengembalian atas kerugian negara dalam proyek yang menelan anggaran daerah mencapai Rp 1,1 miliar itu. Dimana, bajet untuk pembelian rumput stadion sepenuhnya telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 107 juta.

“Saya tidak bisa berbicara apakah pengembalian ini justru merugikan pihak kontraktor atau tidak. Yang pastinya, kontraktor telah mengembalikan apa yang sudah menjadi rekomendasi BPK RI dalam pemeriksaannya,” ujarnya

Sebelumnya, Plt Kadis Pemuda dan Olahraga, Maruji disalah satu media menjelaskan matinya rumput jenis Zoysia Matrella yang ditanam di Stadion Utama Betoambari tersebut diakibatkan cuaca ekstrem melanda Baubau. Dimana, rumput standar FIFA itu sempat tumbuh selama dua pekan sejak ditanam akhir 2021 lalu. (SN))

Komentar Pembaca