Beda Hasil Uji Kadar Nikel, Ini Kata Vice President SBU Mineral Sucofindo

85

JAKARTA – Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Dalam Permen ESDM diatur bahwa Harga Patokan Mineral (HPM) logam menjadi acuan harga penjualan bijih nikel bagi penambang nikel ke perusahaan smelter di dalam negeri.

Namun dalam penerapannya, muncul dugaan beberapa perusahaan smelter melanggar aturan HPM. Perselisihan harga bijih nikel ini akhirnya menjadi sengketa antara penambang nikel dan perusahaan smelter.  Lebih rendahnya harga jual bijih nikel dibandingkan HPM tersebut karena juga terkait dengan kadar logam dalam bijih nikel yang diterima pihak smelter.

Untuk mengetahui kadar nikel dari penambang, perusahaan menunjuk surveyor untuk mengecek bijih nikel tersebut. Surveyor adalah badan usaha survey atau petugas survey yang ditunjuk Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang berperan melakukan verifikasi analisa kuantitas dan kualitas penjualan mineral dan batubara. Baik penambang maupun smelter sama-sama menggunakan jasa surveyor.

Umumnya smelter hanya membeli nikel dengan kadar tinggi di atas 1,7%. Jika berdasarkan hasil cek surveyor yang ditunjuk smelter kadar nikel dari penambang lebih rendah, maka smelter akan membayar dengan potongan harga tertentu.

Vice President SBU Mineral Sucofindo, Suprapto menyarankan, untuk memperoleh hasil kadar yang memuaskan antara pelaku tambangan nikel dan smelter. Pertama, standar surveyor yang ditunjuk penambang nikel dengan smelter harus sama. Kedua, kompetensi personil surveyor harus mempunyai sertifikat yang sama. Ketiga, jika perlu dilakukan secara bersama-sama juga.

“Artinya penambang menunjuk surveyor, pembeli juga menunjuk surveyor, kita bekerja bersama-sama untuk melakukan analisa bersama-sama. Sehingga risiko dan terjadinya dispute hasil analisa kadar nikel dapat diminimalisir sekecil mungkin. Itu yang paling ideal,” saran Suprapto.

Suprapto menuturkan, Sucofindo merupakan BUMN pertama di Indonesia yang menyediakan Jasa Pemastian untuk berbagai produk, termasuk komoditas mineral. Sucofindo ditunjuk pemerintah sebagai surveyor independen yang melaksanakan tugas baik di lokasi loading port maupun di area pertambangan.

“Sucofindo telah teruji dalam mengelola risiko yang ditimbulkan dari usaha pertambangan mineral, mulai dari tahap pra investasi sampai dengan perdagangan, dengan mengembangkan jasa-jasa Inspeksi, Supervisi, Pengujian (ISP) bahan tambang,” kata Suprapto. (Syarif/Nikel.co.id)

Komentar Pembaca