APPH Harap PN Kendari Adil Terhadap Perkara Sengketa Tanah Yurina Alie Mursalim dengan Alexander Tanjaya
Obyek Batas Lahan
Objek tersebut tidak masuk dalam wilayah eksekusi sebagai objek yang saat ini dimaksud oleh pemohon eksekusi dalam hal ini Alexander Tanjaya. Dalam orasinya Sunandar menyampaikan, bahwa dari putusan pengadilan, PN Kendari telah membandingkan kedua batas tanah tersebut, dimana terdapat perbedaan terutama dalam batas sebelah utara dari obyek sengketa.
“Maka Majelis Hakim berpendapat tanah yang dimaksud dengan obyek sengketa perkara ini bukanlah merupakan obyek sengketa yang sama maupun menjadi bagian dari obyek sengketa dalam putusan Perkara Nomor:46/Pts.Pdt/2000/PN.Kdi Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 45/Pdt/2001/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3382/K/Pdt/2002,”tegas Sunandar.
Lanjut Sunandar mengatakan, dapat disimpulkan secara hukum, pelaksanaan eksekusi Penetapan Nomor 46/Pen.Pdt.G/2000/PN.Kdi tanggal 21 Agustus 2009 tidak pula ditujukan terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara ini.
Olehnya itu, eksekusi tersebut tidak sampai pada tanah yang berbatasan langsung dengan jalan Buburanda pada sisi sebelah utara (obyek sengketa dalam perkara ini.
“ Bunyi kalimat diatas telah jelas dan terang menunjukkan bahwa obyek sengketa perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi dan obyek sengketa perkara Nomor:46/Pts.Pdt/2000/PN.Kdi adalah 2 bidang tanah yang berbeda, maka berdasarkan pemahaman hukum yang benar pelaksaaan eksekusi atas permohonan Alexander Tanjaya hanya dapat dilaksanakan terhadap obyek sengketa perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi,”jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Korlap APPH Ikbal menilai, adanya kekeliruan akan dugaan obyek sengketa perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi di lapangan sehingga sangat berpotensi menimbulkan kerugiaan Materil dan Imateril Termohon Eksekusi.
“Maka kami memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kendari melakukan telaan yang mendalam terhadap obyek sengketa yang akan dieksekusi,” katanya.
APPH Sultra menduga pelaksanaan eksekusi akan dilaksankan terhadap objek yang tidak masuk ke dalam obyek sengketa perkara nomor: 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi.
“Kami telah meminta Ketua Pengadilan Negeri Kendari agar melakukanan telaan dan memberikan penjelasan kepada kami guna menghindari timbulkan keresahan masyarakat dan mencederai rasa keadilan serta kemanusian,” ucapnya.
APPH Sultra mengingatkan PN Kendari, apabila terjadi Pelaksanaan Eksekusi yang tidak sesuai dengan obyek sengketa perkara maka Pengadilan Negeri Kendari telah melampui kewenangannya, menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga Negara lain yang hak-haknya telah dirampas sehingga berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat.
“Maka sebagai wujud dukungan kami terhadap Nenek Yurina Kami meminta agar Bapak Ketua PN Kendari mengabulkan permintaan kami untuk memberikan penjelasan,”pungkasnya.
Saat Kendariekspres.com menemui Ibu Yurina di kediamannya, Yurina mengaku, dirinya adalah pemilik sah tanah yang teletak di jalan Brigjend M Jounus, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu sangat jelas dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap putusan Perkara Nomor:46/Pts.Pdt/2000/PN.Kdi Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 45/Pdt/2001/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3382/K/Pdt/2002.
Kata dia, dirinya dan orang yang mendiami tanah yang tidak masuk kedalam obyek sengketa berkali-kali di datangi oleh orang-orang suruhan Pengusaha Keturunan untuk menakut-nakuti bahwa bangunannya akan dibongkar dan lain sebagainya.
“Saya mendapat ancaman bahkan dianiyaya, didorong ke tanah dan DIINJAK dadaku oleh orang-orang suruhan pengusaha Keturunan yang mendatangi tanah lokasi tersebut pada tanggal 12 September 2021.
Lanjut Yurina, hal ini terjadi akibat dirinya berusaha mempertahankan tanahnya setelah bujuk rayu pengusaha keturunan itu untuk memiliki tanah ibu yurina, salah satunya dengan cara membeli tanah ibu yurina dengan harga murah, ditolak.
Yurina bersama keluarganya telah berkali-kali mendatangi Pengadilan Negeri Kendari untuk meminta kejelasan mengenai obyek sengketa yang akan dieksekusi dalam perkara Nomor 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 74/Pdt/2016/PT.Kdi, akan tetapi pihak Pengadilan Negeri Kendari.
“Kami sudah berkali-kali ke PN Kendari, namun tidak ada yang bersedia bertemu dan memberikan penjelasan,”kesalnya. (**)