KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian dan pembunuhan atas Muhammad Taufiq Hidayat, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 23.00 wita di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara. Pelaku diketahui berinisial AH (22).
Kasat Reskrim Polresta AKP Fitrayadi, mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan kasus pencurian dan penganiayaan korban hingga tewas.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati dan Pencurian dengan kekerasan,”kata Fitrayadi dalam keterangannya, Sabtu (14/5/2022).
Kejadian terjadi di Jembatan Bahteramas 11 April 2022 sekitar jam 00.30 wita. Ini berawal
saat korban (Taufiq Hidayat,red) bersama dengan tiga orang temannya sementara duduk di Jembatan Bahteramas.
Berselang itu datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor mendatangi korban serta tiga orang temannya.
Seketika itu pelaku langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kanan dan setelah itu pelaku beserta berapa orang temannya langsung meminta uang kepada korban dan tiga orang temannya.
Setelah mendapatkan uang dari korban dan tiga orang temannya, pelaku bersama dengan kelompoknya langsung meninggalkan korban di Jembatan Bahteramas.
“Korban dibawa oleh teman-temannya ke Puskemas Abeli, namum pihak Puskesmas tidak mampu menangani korban sehingga korban di rujuk ke rumah sakit Kota Kendari. an Setibanya di RS Kota Kendari korban sudah tidak tertolong dan mengakibatkan korban meninggal dunia,”terang Fitrayadi.
Polisi menyita 1 parang yang digunakan untuk menaikam korban.Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara sebagaimana Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP. (red)