JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan laporan perkembangan kinerja Satuan Tugas terkait dengan penataan perizinan dan investasi, khususnya adalah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di ruang Nusantara, Senin (25/4/2022).
Melansir dari Nikel.co.id, Menteri Bahlil mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Satgas diketuai oleh Bahlil Lahadalia, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Bahlil mengutarakan, sejak Satgas dibentuk pada akhir Januari 2022, mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mengumumkan pencabutan 2.078 IUP, kemudian 192 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan 34.448 hektare Hak Guna Usaha hektar (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB).
“Per tanggal 24 April 2022, yang sudah kami tanda tangani perizinan IUP yang dicabut sebanyak 1.118 (IUP), diantaranya adalah dari 1.118 total areal yang dicabut sebesar 2.7.000.443 hektar. IUP-IUP ini terdiri nikel 102 IUP, batu bara 271 IUP, tembaga 14 IUP, bauskit 50 IUP, timah 237 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainya 385 IUP,” jelas Bahlil.
Disebutkan, ada empat kriteria yang menjadi rujukan Kementerian Investasi/BKPM mencabut IUP-IUP tersebut. Pertama, IUP-nya ada dan kenapa sampai IUP ini dicabut? Karena pemerintah berdasarkan data yang ada terindakasi IUP-IUP ini diberikan kepada pihak pengusaha, tetapi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Contoh, IUP ini dipakai untuk digadaikan di bank, atau IUP ini diambil dan setelah itu diperjual belikan, atau IUP ini diambil hanya taruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan, atau IUP ini dipegang hanya untuk ditahan sekian puluh tahun kemudian baru dikelola,” bebernya.
Hal ini yang melatar belakangi IUP tersebut dicabut. Karena harapan pemerintah, kata Bahlil, dengan diberikannya izin, pemerintah ingin mempercepat proses pertumbuhan ekonomi dengan meningkatan hilirisasi. Sekaligus menciptakan nilai tambah pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, IUP-nya ada, tapi tidak mengurus IPPKH, atau IUP-nya ada dan IPPKH ada, tapi tidak mengurus RKAB. Pemerintah menduga ada niat-niat tertentu di balik tindakan itu, seperti mau menjual IUP-nya.
Ketiga, IUP, IPPKH, dan RKAB ada, tapi tidak dijalankan kegiatan produksi pertambangan. Kondisi ini, menurut Bahlil, biasanya perusahaan kekurangan keuangan.
“IUP ini diberikan kepada teman-teman yang mengeksekusi. Jika dia tidak punya duit, kita harus mencari partner cepat, tapi jangan terlalu lama, efeknya akan ditahan oleh pengusaha tertentu. Sementara orang yang membawa uang tidak bisa jalan,” paparnya.
Bahlil menyampaikan bahwa Satgas tidak mau melakukan tindakan yang berdampak pada indikasi penzoliman kepada pengusaha. IUP yang dicabut Satgas adalah betul-betul yang memenuhi syarat untuk dicabut. Tapi, kalau yang sudah bagus, Satgas tidak boleh semana-mena kepada pengusaha. Yang sudah bagus tetap harus mereka jalankan usahanya.
Namun Satgas, kata Bahlil, membuka ruang jika ada perusahan yang IUP-nya dicabut melakukan proses pengajuan keberatan. Sampai saat ini sudah 227 perusahaan yang melakukan upaya keberatan, dan 160 perusahaan yang sudah diundang Satgas untuk melakukan klarifikasi.
“Pada saat pemberian klarifikasi, kemudian ternyata mereka benar, kita harus kembalikan posisinya lewat mekanisme pengambilan keputusan pemerintah dan Satgas. Dalam hal ini Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM. Kebijakan ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan,” paparnya.
Sebagai mantan pengusaha, Bahlil mengaku tahu betul pemerintah tidak boleh semena-mena kepada pengusaha. Sebaliknya, pengusaha juga tidak boleh main-main. Jadi, Satgas ingin melakukan penataan dengan asas keseimbangan.
Ia menekankan bahwa menyangkut pencabutan IUP, Satgas tidak memandang bulu. Bahkan ada perusahaan pertambangan milik teman-temannya dan sebagian dari eks grup perusahaannya.
“Saya sekarang sudah tidak boleh lagi menjadi pengusaha. IUP yang dicabut itu, jujur saja saya tidak membaca nama-nama perusahaannya, saya tidak mau ada konflik interest,” ucapnya.
Bahlil mengaku hanya membaca dictum atau bunyi dari suratnya, dan dia tanda tangani. Dia menjamin bahwa ini adalah sebuah tindakan yang perlakuannya sama kepada siapa pun.
“Teman saja gua cabut, apalagi yang lain!”tegas Bahlil.
Kemudian keempat, lanjutnya, menyangkut dengan HGU yang sudah berjalan, namun masih dalam on the track dari kementerian.
Teknis Pencabutan IUP
Dirinya kemudian menjelaskan teknis proses pencabutan IUP. Di dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2022 memuat petunjuk teknis terkait masing-masing IUP, dan kajian itu menjadi kewenangan kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kementerian ini mengajukan data-data yang telah diolah kemudian diserahkan ke Tim Satgas. Data dari kementerian itu kemudian dikaji kembali oleh Tim Satgas, sesudahnya baru diputuskan apakah IUP itu dicabut atau tidak.
“Jadi, seluruh input perusahaan mana yang mau kita cabut itu ada dari kementerian teknis,” ucapnya.
Sementara dirinya sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Ketua Satgas, dijelaskan Bahlil, hanya bagian yang mengelola dan mengeksekusi.
Bahlil menambahkan, untuk IUP-IUP yang dicabut di Mei, akan diatur mekanisme pendistribusiannya kepada pihak-pihak yang siap melanjutkan pengelolaannya. Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, pendistribusian over alih IUP itu jangan sampai dikuasai satu kelompok atau orang tertentu.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk memberikan prioritas kepada kelompok-kelompok oraganisasi kemasyarakatan, seperti MUI, Muhammadiah, untuk gereja, dan organisasi lainnya,” jelasnya.
Berikutnya, lanjutnya, untuk BUMD, BUMDES, koperasi, dan UMKM yang ada di daerah, jangan semua IUP ini berkantor di Jakarta. Hal ini untuk akses keadilan seperti diperintahkan Presiden Joko Widodo. Misalnya, untuk lahan pertambangan di Sulawesi, diupayakan untuk teman-teman yang ada di Sulawesi untuk mengelola secara profesional.
“Jadi yang mengelola IUP tersebut pihak propesional, punya kapasitas, dan jangan hanya pengusaha-pengusaha yang ingin jual izin saja,” sarannya.
Bahlil mengatakan banyak menerima kritikan serta protes kepada dirinya atas pencabutan IUP. “Tapi saya bilang, saya kan mantan “pemain”. Kalau sesama mantan pemain, jangan diajari bermain. Kita sebelum ngomong saja sudah tahu arah pemainya ke mana. Maka, kita ingin kolaborasi bersama antara dunia pengusaha, pemerintah, dan distribusi kepada masyakarat. Itu bisa memberi info positif bagi pertumbuhan ekonomi,” kata Bahlil. (Nikel.co.id)