Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemprov Sultra, BPK Sebut Ini Yang Mesti Dibenahi Ali Mazi
KENDARI – Anggota IV BPK, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Haerul Saleh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) Tahun Anggaran 2021, kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa, 24 Mei 2022.
BPK RI memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian”, yakni perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas keberhasilan Pemprov Sultra mempertahankan opini WTP tersebut merupakan untuk yang sembilan kali secara berturut-turut.
Dalam arahannya, Haerul Saleh menyatakan bahwa LHP atas LKPD Tahun 2021 merupakan Long Form Audit Report (LFAR), terdiri atas tiga laporan utama yang menyajikan hasil pemeriksaan keuangan yaitu LHP atas LKPD Tahun 2021 yang memuat Opini serta LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan hasil pemeriksaan kinerja, yakni LHP Kinerja atas penanggulangan kemiskinan.
“Dalam hal ini Pemprov Sultra beserta jajarannya menunjukkan komitmennya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,”terang Haerul Saleh.
Namun kata dia, masih terdapat hal – hal yang perlu mendapat perhatian, diantaranya Pengelolaan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) belum sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dinas pemerintah sebesar Rp 4,83 Miliar.
Kemudian, pengelolaan belanja transfer Pemprov Sultra belum sesuai ketentuan, dimana terdapat keterlambatan dalam penetapan dan penyaluran bagi hasil pajak daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat segera memanfaatkan dana bagi hasil pajak daerah dari Pemprov Sultra.
Hal yang sama juga pada pengelolaan kewajiban jangka pendek lainnya kurang memadai, dimana Pemprov Sultra belum optimal dalam menyelesaikan Utang sebesar Rp 23,85 Miliar, yang mengakibatkan penyelesaian utang tidak dapat segera dilaksanakan.
Selain itu, pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinakhodai Asrun Lio, belum tertib, dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum melengkapi persyaratan yang harus diinput pada Aplikasi Online Monitoring Sistem perbendaharaan Anggaran negara (OMSPAN) sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan DAK Fisik Reguler Pendidikan Subbidang SMK tahap III tidak terealisasi, serta pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menanggung utang kepada pihak ketiga, dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berikutnya sebesar Rp 24.55 Miliar.
Diakhir sambutannya Haerul Saleh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta Gubernur Sulawesi tenggara, yang telah mendukung upaya BPK dalam menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan Negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat. (P2)