RB: Tidak Ada Pembatalan, Pemprov Sultra Hanya Menunda Pelantikan PJ Bupati Muna Barat Dan Buton Selatan.

305

KENDARI – Mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait penetapan penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah,

Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Ridwan Badallah, S.Pd, MM., menyampaikan bahwa pemerintah  Provinsi  Sulawesi  Tenggara  melakukan  penundaan  pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Konsultasi  sebagaimana  dimaksud  ditempuh  untuk  memperoleh  penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur,”katanya. Senin (23/5/2022).

Lanjut RB, panggilan akrab Ridwan Badalah, mengatakan, Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.

Untuk  mengisi  kekosongan  jabatan  kepala  daerah  pada  dua  kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan,red), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing- masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei.

2022.

“Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian. Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut,”terangnya.

Terkait  tudingan  kepada  Gubernur  Sulawesi  Tenggara  agar  tidak  membuat gaduh, RB kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh  kejelasan  atas ditetapkannya dua Pj Bupati  dengan  tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.

RB menambahkan, dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) bagi tiga ASN untuk masing-masing menjadi Pejabat (Pj) pada tiga daerah yakni Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat.

Namun dua diantaranya yakni  SK Pj Buton Selatan dan SK Pj Muna Barat akan ditelaah kembali oleh Gubernur Sultra, karena tidak mempertimbangkan usulan Gubernur Provinsi Sultra karena penunjukannya diluar dari nama-nama yang diusulkan oleh Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH.

Hal ini diungkapkan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Asrun Lio MHum PhD, Sabtu (21/5) di Jakarta.

Bahkan, lanjut mantan Sekretaris Dewan Riset Daerah Sultra ini, terdapat kejanggalan dalam penyusunan konsiderans kedua SK, yang masing-masing untuk Pj Busel dan Pj Mubar sehingga pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Akademisi asal Moronene Bombana ini menjelaskan, kejanggalan konsiderans tersebut yakni, pada SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada SK Pj Buton Tengah memuat dua poin dalam hal memperhatikan.

Lulusan S3 The Australian National University (ANU) Canberra ini menerangkan, dua poin tersebut yakni pertama mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah. Poin kedua mempertimbangkan Surat Gubernur Sultra Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal usul pengangkatan Pejabat Buteng antara lain diusulkan sodara Muhammad Yusuf SE MSi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sultra sebagai Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah.  (red)

“Jadi SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya memuat satu poin saja, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama tersebut. Tetapi semua ini akan kami laporkan kembali kepada Mendagri, termasuk mempertanyakan masing-masing SK tersebut, karena ada konsiderans yang memperhatikan usulan Gubernur Sultra dan ada juga yang tidak,” terang yang juga Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra ini.

Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini pun menambahkan, atas dasar pertimbangan itu semua maka Gubernur Provinsi Sultra akan mengambil tindakan untuk tidak melantik Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar  pada tanggal 23 Mei 2022 nanti.(red)

Komentar Pembaca