Polresta Kendari Berhasil Meringkus Komplotan Pelaku Teror Pembusuran Di Kendari. Ini Motif Pelaku…

1,284

KENDARI – Tidak butuh waktu lama Tim Buser 77 Polresta Kendari untuk mengungkap 25 Kasus kejahatan jalanan dan teror pembusuran yang sebulan ini menghantui Masyarakat Kota Kendari.

Dibawah Komando Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil meringkus  kelompok pelaku teror yang beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) sejenis busur panah dan ketapel.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan Tim Buser 77 Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan Enam pelaku di empat  tempat berbeda.

Enam remaja pelaku teror pembusuran  tersebut masing-masing diketahui benama Kusnadi (22), Ahmad Saputra (17), Marwan (22), Endi Hermawan (19),Fadil Setiawan (19), dan anak di bawah umur  berinisial ARH yang kesehariannya sebagai tukang parkir dikawasan Eks- MTQ Kendari.

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis badik dan parang.

Sementara itu dari hasil interogasi Polisi, Kombes Pol Eka menjelaskan, komplotan pembusur ini pertama kali melakukan pembusuran di Kawasan Pasar Panjang Kendari, selanjutnya berpindah ke sekitaran Masterpiece Kendari dan melakukan pembusuran ke tukang ojek berinisial FA (23).

Lanjut Eka mengatakan, dari pengakuan pelaku, dia (Fadil,red) awalnya menerima pesan melalui Whatsapp (Wa) dari kawannya. Dari isi pesan Wa tersebut,mengatakan kalau akan dianiaya oleh seseorang di sekitaran pasar panjang Kendari.

Melihat isi pesan tersebut, Fadil langsung bergegas ke alamat tersebut. Setibanya dilokasi yang ditunjuk oleh kawannya tadi. Fadil beserta komplotannya tidak menemukan orang yang dimaksud yang akan menganiaya kawannya. Karena kesal, kemudian Fadil beserta komplotanya melampiaskan kemarahannya tersebut kepada siapa saja dengan cara membusur.

“Motif Fadil membusur warga secara acak, korban mereka disasar secara acak,” kata Eka,saat jumpa pers, Rabu (18/5/2022).

Selain enam pelaku yang tertangkap, polisi masih memburu 2 pelaku lainnya. Keduanya merupakan komplotan Fadil.

“Ini kelompoknya Fadil, karena mereka ini (5 pelaku) merupakan teman-teman dekat Fadil,” ujarnya.

Eka menambahkan, Tim Buser 77 Polresta Kendari  awalnya membekuk ARH (15) di salah satu penginapan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada (18/5/2022) dini hari.

Selanjutnya kepolisian melakukan pengembangan, lalu menangkap Fadil Setiawan. Saat pemeriksaan urin, Fadil Setiawan kedapatan positif narkoba, bersama empat pelaku dan dua teman wanitanya.

Kini Fadil bersama lima pelaku lainnya telah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembusuran

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU darurat no 12 Tahun 1951 dan JO UU Darurat no 78 tahun 1961 tentang penetapan UU darurat dengan ancaman pidana 10 hingga 12  tahun penjara.(red)

Komentar Pembaca