Persiapan Haji 1443H/2022M, Kemenag Dan Kemenkes Gelar Rakor
KENDARIEKSPRES.COM – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama bersama Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi persiapan penyelenggaraan haji Tahun 1443H/2022M.
Hadir dalam Rakor tersebut Dirjen Penyelenggaraan. Haji dan Umrah Hilman Latief, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sihdu Jaja Jaelani, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, serta Kepala Puskes Haji dr. Budi Sylvana.
Dirjen PHU Hilman Latief meminta Kemenkes mempercepat dan mensosialisasikan pemberian vaksin kepada jemaah haji khususnya jemaah yang akan berangkat pada tahun ini dan menyusun skenario pemberian PCR dengan hasil negatif Covid-19 72 jam sebelum jemaah berangkat ke Arab Saudi.
“Kemenkes bisa mempercepat pemberian vaksin dosis lengkap kepada jemaah,” ungkap Hilman saat Rakor persiapan penyelenggaraan haji Tahun 1443H/2022M di Kantor Kemenag. Senin (9/5/2022).
Terkait pemberian dan penyerahan hasil tes PCR dengan hasil negatif sebelum 72 jam sebelum Keberangkatan ke Saudi, Hilman menegaskan agar Kemenkes menyusun skenario tersebut sehingga jemaah haji saat keberangkatan ke Tanah Suci sudah keluar hasil PCR negatifnya.
“Kemenkes juga harus menyusun skenario pemberian PCR 72 jam dengan hasil negatif sebelum jemaah diberangkatkan, sehingga saat keberangkatan ke Tanah Suci sudah clear,” tegasnya.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dr. Budi Sylvana juga meminta kepoda Ditjen PHU agar dibuatkan surat ederan (SE) pemberian vaksin kepada jemaah haji. Menurutnya dengan adanya SE tersebut bisa mempercepat pemberian vaksin covid-19 dan vaksin meningitis.
“Dilapangan, jemaah haji sering meminta apakah ada surat edaran dari Kemenag terkait pemberian vaksin tersebut,” kata Budi.
Kemenag dan Kemenkes juga menyepakati melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) bagi jemaah haji. (rls)