Nyalon Kades, BPD Wajib Mundur, ASN Izin PPK

194

RAHA-Bagi para bakal calon (balon) kades yang berkeinginan tampil dalam bursa pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Muna tahun 2022 sudah harus mempersiapkan diri. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD)sedang menggodok persiapan tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Muna, mulai dari kesiapan anggaran, sumberdaya manusia hingga kesiapan regulasi dalam hal ini peraturan bupati (Perbup) pilkades.

Bagi balon yang berlatar belakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab yang ingin mencalonkan diri sebagai kades, wajib melampirkan surat rekomendasi atau izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam UU Desa No. 6 tahun 2014. “Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Bupati, tidak boleh yang lain, “jelas Kepala DPMD Muna, Rustam.

Berbeda dengan PNS, bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ingin mencalonkan diri sebagai cakades, wajib menyertakan surat pengunduran dirinya saat mendaftar sebagai calon. Sementara untuk aparat desa, tidak wajib mengundurkan diri, cukup menyertakan surat cuti sebagai aparat desa yang ditandatangani oleh kepala desa.

Rustam juga menegaskan bahwa kepala desa terpilih tidak seenaknya mengganti aparat desa.Ia menyebutkan, sudah ada perintah dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa kades lama maupun kades yang baru tidak dibolehkan mengganti perangkat desa, kecuali dengan beberapa alasan yang dibenarkan oleh undang-undang, seperti mengundurkan diri, usia sudah melewati 60 tahun dan berhalangan tetap atau meninggal dunia.

“Jangan sampai ada kepala desa yang mengganti perangkatnya karena dianggap tidak mendukung dia dalam pilkades. Hati-hati, ketika digugat akan kalah di PTUN, “warningnya.

Tahun 2022 Pemkab Muna akan menggelar pilkades serentak di 124 desa. Pilkades serentak dijadwalkan paling lambat pertengahan Oktober 2022 ini. Pilkades serentak ini diestimaai akan menelan anggaran yang cukup besar, Rp 4 Miliar. (Is/RS)

Komentar Pembaca