Muhammad Takbir Diringkus Polisi Polresta Kendari, Akibat Nekat Begal Teman Sendiri

42

KENDARI – Muhammad Takbir (MT), warga Lorong Jitu, Kecamatan Wua–wua, Kota Kendari Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas Polresta Kendari. Pasalnya, MT membegal temannya sendiri, Didin (20) di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (29/4/2022).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan MT tega membegal temannya sendiri karena korban tak kunjung membayar utang uang sebesar Rp 200 ribu.


“Alasan MT melakukan perbuatan tersebut karena korban punya utang Rp 200 ribu ke MT yang tak kunjung dibayar,” kata Eka dalam keterangan resminya, Selasa (10/5/2022).

Lanjut Eka mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor miliknya kemudian dipepet pelaku dan dihentikan. Kemudian pelaku lalu mencabut senjata tajam jenis keris dan mengejar korban. Karena ketakutan, korban kabur meninggalkan motornya.

“Tiba-tiba pelaku kemudian mencabut pisau lalu mengejar korban, Korban yang diancam senjata tajam pun ketakutan lantas lari meninggalkan motornya. Pelaku pun berhasil membawa motor tersebut ” ujarnya.

Atas kejadian itu korban melaporkan kasus pembegalan tersebut ke polisi untuk di proses lebih lanjut. Tak menunggu waktu lama, Buser 77 Polresta berhasil menangkap pelaku hari Sabtu (30/5) pukul 19.30 Wita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (p2)

Komentar Pembaca