Masyarakat Menuding Ada Penguasaan Lahan Oleh Camat dan Pejabat di Kawasan Mangrove Desa Landipo

353

LANDIPO – Masyarakat Desa Landipo Kembali menduduki Lahan Mangrove Yang selama ini berpolemik karena adanya upaya pemindahan sepihak Tapal Batas Desa Landipo dan Kelurahan Lapuko oleh camat Moramo dan beberapa oknum lainnya, Minggu, 8 Mei 2022.

Aktifitas menduduki lahan mangrove ini akan menjadi agenda Mingguan masyarakat dalam menguasai Lahan mangrove yang tiba-tiba dijual Para oknum kepada pembeli. Bentuk penguasaan wilayah mangrove oleh masyarakat desa Landipo adalah melakukan pembuatan Rumah jaga di area Batas Wilayah desa yakni Anggalo Nggapul dan area Perempangan Alam Gowa.

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk perlawanan rakyat Desa Landipo kepada sejumlah oknum yang juga di dalamnya ada pejabat.

“Kami akan terus beraktivitas di lahan mangrove yang selama ini kami jadikan tempat mencari rejeki. Jujur pak, kami di desa Landipo aman-aman saja, tapi seiring dijualnya lahan mangrove yang nota bene para penjual itu sama sekali tidak memiliki hak pada lahan mangrove maka kami lawan. Kemana mereka selama ini jika memang mereka menguasai fisik lahan,” ungkapnya dengan nada keras pada media ini.

Sama juga apa yang ditegaskan Ketua BPD Desa Landipo Bapak Basri, S.Pd. Kata dia,kegiatan ini adalah bentuk ketidaksukaan rakyat terhadap para Oknum.

“Saya ini pensiunan Pak, jujur harusnya diusia pensiun saya ini banyak istrahat, namun karena saya mendapat amanah sebagai wakil dari suara rakyat maka saya tidak bisa tinggal diam melihat Warga berusaha sendiri memperjuangkan hak desanya. Apalagi saat ini Kepala Desa Landipo sudah tidak peduli kepada r-akyatnya maka otomatis saya harus berdiri ditengah-tengah warga. Paling tidak saya berusaha mengendalikan kemarahan Warga yang makin memuncak,” ungkapnya pada media ini.

Ditempat terpisah, Yusdianto selaku kuasa hukum masyarakat Landipo saat menerima kunjungan media ini mengatakan bahwa aktifitas masyarakat Landipo secara intens sebenarnya sudah akan dilakukan bulan April kemarin tapi karena suasananya masih Puasa sehingga di putuskan bahwa kegiatan akan dilakukan pasca lebaran.

Dia (Yusdianto_red) menambahkan bahwa setelah banyak berdiskusi dengan para tokoh terkait lahan mangrove dan kemudian menghubungkan adanya upaya pemindahan tapal batas oleh Camat Moramo, maka dia merasa berkewajiban berdiri untuk membela hak rakyat.

“Aktifitas dilahan mangrove oleh warga Landipo ini sebenarnya sudah terschedule baik di bulan April, namun karena suasananya masih puasa maka di putuskan nanti usai lebaran baru dilakukan. Terkait masalah Penguasaan sepihak Lahan mangrove oleh para oknum saya atas nama kuasa hukum masyarakat sangat menyayangkan hal ini terjadi. Bagaimana tidak, orang yang tidak memiliki sejarah penguasaan kok bisa sampai memiliki lahan luas, bahkan 1 orang oknum bisa menguasai 2 sampai 3 porsil tanah,”. katanya saat menerima kunjungan media ini di kediamannya.

“Coba bayangkan, seperti saudara Iksan yang mengaku mitra BPN. Apa dasarnya dia sampai memiliki Lahan seluas 13590 M² seperti yang tertera di Aplikasi DWG. Saya sudah tanya beberapa tokoh masyarakat, mereka mengatakan bahwa jangankan Saudara Iksan, yang lainnyapun sama sekali tidak memiliki sejarah penguasaan lahan. Lalu kenapa bisa sampai ada sertifikat dan SKT. Saya persilahkan para awak media untuk mencari tahu,” tambahnya sambil tertawa.

Dijelaskannya lagi bahwa terkait tapal batas, mereka (Warga_red) akan terus menjaga untuk tidak dipindahkan sesuai keinginan sepihak Camat Moramo.

“Sudah jelas dalam kesimpulan RDP yang dilakukan oleh DPRD Konsel. Disitu di sebutkan bahwa berdasarkan dengar pendapat, 8 tokoh mengatakan bahwa Batas Desa Landipo dan Kelurahan Lapuko adalah Anggalo Nggapulu, sedangkan 2 orang lainnya mengatakan bahwa Batas Desa Landipo dan Kel. Lapuko adalah Kali Landipo (2 diantaranya tersebut adalah Camat) sedangkan lainnya Lupa dan tidak tahu. Nah dengan adanya Fakta RDP lalu mengapa tapal batas harus di pindahkan? Sampai kemuara kali Landipo. Apakah untuk melindungi Sertifikat yang sudah terbit?.” ucapnya dengan nada kesal.

Aktifitas masyarakat desa landipo berdasarkan pantauan awak media langsung dari lapangan, mereka membuat 2 rumah jaga dan kesemuanya berada di garis batas desa. Satu rumah jaga berada di Muara Anggalo Nggapulu dan satunya lagi berada di atas pematangan Lahan Alam Gowa.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Lurah Moramo Sabaruddin,SH membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan bahwa sertifikat atas lahan tersebut  benar adanya, dan memiliki dasar alas hak. Diapun mengatakan belum ada putusan administrasi dari Pemkab Konsel  terkait tapal batas di kawasan tersebut,

“Ada alas haknya, sebagai dasar penerbitan sertifikat di kawasan tersebut. Pemerintah setempat juga masih menunggu putusan terkait tapal batas dari pemkab Konsel,” ucapnya

Sabaruddin menambahkan kalau kawaan tersebut akan dijadikan Galangan Kapal,

“Disana nanti banyak terbuka lapangan pekerjaan, akan ada Galangan Kapal nantinya,”pungkasnya. (red)

Komentar Pembaca