Keji, Seorang Tehnisi Motor Di Martandu Cabuli 4 Anak Dibawah Umur

1,031

KENDARI – Seorang Pria yang juga berprofesi sebagai tehnisi motor di UD. Maju Martandu Andonohu Kendari, diamankan Satreskrim Polresta Kendari karena melakukan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan yang dicabuli pelaku masih berumur 8 tahun hingga 11 tahun.

“Pelaku pertama kali melakukan aksinya pada Desember 2019,”kata Fitrayadi, Jumat (13/5).

Kata dia, pada tanggal 26 April 2021 orang tua salah satu korban (MUR) mendapat informasi bahwa anaknya yang bernama AL di cabuli oleh tersangka. Kemudian MUR menanyakan hal tersebut kepada anaknya AL dan membenarkan bahwa dirinya telah di cabuli sekitar bulan Desember 2021.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban AL, akhirnya Tim Buser 77 Polresta Kendari mengamankan pelaku di Martandu yang diketahui berinisial SI (31).

“Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh warga lain. Selanjutnya tersangka dibawah ke kantor Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan selanjutnya,”ucap Fitrayadi.

Diketahui dari hasil Interogasi petugas, selain terhadap Korban AL, diduga juga tersangka melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa Korban di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2019 – 2021

Mantan Kasatreskrim Polres Konsel tersebut mengatakan, atas tindakannya, SI disangkakan telah melanggar penerapan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 thn 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (p2)

Komentar Pembaca