Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Tol Mojokerto

48

MOJOKERTO  –  Peristiwa  kecelakaan  lalu  lintas  yang  merenggut  korban  jiwa kembali terjadi di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan   Jetis,   Kabupaten   Mojokerto,   Jawa   Timur,   Senin   (16/05)   pagi. Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan langsung dilarikan ke RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Sementara 19 korban yang mengalami luka luka dibawa ke sejumlah RS di Kota Mojokerto.

Dari  informasi  yang  berhasil  dihimpun,  kecelakaan  berawal  ketika  Bus  dengan nomor polisi S 7322 UW yang pulang berwisata dari Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB. Bus yang mengangkut 33 penumpang ini tak terkendali sehingga menabrak  tiang  reklame  dan  mengakibatkan  badan  bus  terguling  dan hancur.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di Surabaya, Selasa (17/05/2022) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan tersebut. Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto  telah mendatangi  TKP  dan  melakukan  pendataan  korban  meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan” ujar Rivan.

Rivan  menegaskan bahwa  santunan  meninggal  dunia dan  jaminan  bagi  korban luka – luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Sehingga Selasa pagi (17/05/2022) santunan dapat diserahkan disaksikan langsung oleh Walikota Surabaya Bapak Eri Cahyadi.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Untuk korban luka – luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit

sampai  dengan  maksimal  sebesar  Rp20  juta.  Hal  ini  sesuai  Peraturan  Menteri

Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

“Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang,” tutur Rivan.

Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang

ditinggalkan “ tutup Rivan. (red)

Komentar Pembaca