DPRD Sultra Bakal Sidak Blok Mandiodo

63

WANGGUDU– Setelah Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) tentang polemik aktivitas pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada tanggal 25 Maret 2022. Kini dilakukan RDP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra). Selasa (17/5).

Polemik dugaan Aktivitas penambangan Ilegal, dan perambahan kawasan hutan yang dianggap telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah di Blok Mandiodo.

Dalam RDP itu, dewan pembina Forum Kajian Masyarakat Hukum Dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkham Sultra) dalam presentasinya mengungkapkan aktivitas PT Antam dimulai tanggal 16 September 2021 dengan aktifnya putusan Mahkamah Agung Nomor 225 tahun 2014.

Di Blok Mandiodo Sudah mulai ada aktivitas, sedangkan disitu sementara proses sidik dan Lidik Mabes Polri, seharusnya tidak ada aktivitas yang dilakukan.

“Karena itu bisa jadi penyidikan itu hilang waktu itu, tetapi kenyataannya ada dilakukan aktivitas perusahaan berdasarkan berita acara dari Gakkum itu di bulan Oktober tanggal 22 itu jelas dalam halaman 20 dan 21 ditemukan ada aktivitas oleh PT Lawu Agung Mining (LAM),”terangnya.

Lanjut, dia mengatakan, bahwa PT LAM adalah salah satu kontraktor yang ditunjuk oleh PT Antam, tetapi itupun belum ada kontrak kerjasama.

“Jadi kontrak kerjasama antara PT Antam dengan PT LAM terbangun nanti pada tanggal 22 Desember tahun 2021,”imbuhnya.

Artinya bahwa, ketika kita runut lagi berapa kerugian negara, itu jelas bahwa, yang pertama aktivitas itu yang Desember baru ada kontaknya berarti selama itu timbul kerugian negara, yang kedua itu berada di aktivitas kawasan hutan eks PT KMS27 yang didalamnya ada IPPKH.

“Berarti selain PT KMS27, tidak ada perusahaan yang punya hak untuk mengolah kawasan hutan itu, selain PT KMS27. Bahkan PT Antam sekaligus tidak berhak untuk melakukan penambangan di situ,”jelasnya.

“Kami yakin bahwa hasil penambangan di kawasan hutan itu, tidak masuk ke kas negara, Karena kalau masuk di kas negara justru PT Antam juga turut serta dalam ambil bagian dalam kerugian negara itu, dan penambangan di kawasan hutan,”tambahnya.

Di tempat yang sama Eksternal Relations Manager PT Antam Tbk Rusdan mengatakan terkait dengan aktivitas penambangan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo memang sesuai dengan proses yang ada di PT Antam saat ini kita bekerjasama dengan KSO Mandiodo, Tapunggaea Tapumea (MTT).

“Jadi KSO MTT ini kerjasama operasi, dimana PT Antam memberikan kontrak KSO MTT untuk melakukan kegiatan jasa penambangan, kontraknya ada, hanya memang prosesnya ini kan di kantor pusat yah, jadi kami harus kordinasikan ke kantor pusat untuk bisa memberikan ke komisi III,”katanya.

Jadi lanjut dia, apa yang disampaikan oleh Forkam Sultra, informasi terkait kegiatan ilegal Mining di dalam kawasan hutan jadi PT Antam hanya bekerjasama dengan KSO MTT.

“Kemudian soal KSO Basman kita sama sekali tidak ada hubungan kerjasama,”jelasnya.

Di tempat yang sama anggota komisi III DPRD Sultra Abdul salam sahadia, mengungkapkan akan melakukan rencana pembentukan Panitia khusus (Pansus) untuk melakukan sidak di Blok Mandiodo.

“Masih di sesuaikan jadwalnya dengan Sekretariat DPRD, nanti Sekretariat DPRD yang lakukan,”tutupnya.

Diketahui yang hadir dalam RDP itu,Komisi III DPRD Sultra, Forkam sultra, Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra. (Er)

Komentar Pembaca