Kejaksaan Negeri Mamasa Resmikan Rumah Restoratif Justice

79

MAMASA – Salah satu program unggulan Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Restoratif Justice. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dan sesuai isntruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan “Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati Nurani”.

Bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mnegedepankan keadilan restorative yang menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan (retributive), merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Sejatinya Rumah Restorative Justice yang diresmikan pada hari ini Selasa tanggal 27 April 2022 ini adalah sebagai wujud nyata keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice.  Sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restorative.

Maksud dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyrakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada mengurangi permasalahan hukum pidana yang dapat dikategorikan sebagai perkara ringan yang terjadi pada masyarakat. Hal tersebut juga telah dibatasi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, antara lain:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Serta adanya perdamaian antara Korban dan juga Tersangka.

Maka dari Kejaksaan Negeri Mamasa bersama dengan beberapa Lembaga terkait, sepakat untuk membentuk dan meresmikan Rumah Restorative Justice yang dinamakan “TONGKONAN PABISARAAN TUO TAMMATE MAPIA TANGKADAKE” yang berarti “TEMPAT MEMUTUS PERKARA YANG SELALU BAIK”. Rumah RJ ini diharapkan dapat digunakan sebagai sarana pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yang dapat menciptakan harmoni antara penegakan hukum dengan nilai-nilai yang sesuai dengan kearifan lokal yang telah lama dijunjung tinggi oleh masyarakat yang sesuai dengan adat istiadat dan kebiasaan yang terdapat di wilayah Kabupaten Mamasa.

Peresmian Rumah Restorsative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Mamasa yang terletak di Rumah Adat Tongkonan Dusun Buntukasisi, Desa Osango, Kec Mamasa, Kab Mamasa tersebut di Resmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa (H. Musa , SH.MH) dan Bupati Mamasa (Dr. H Ramlan Badawi, MH) yang turut disaksikan oleh Forkopimda, Jajaran Pimpinan OPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Kepemudaan beserta perwakilan Masyarakat.

Komentar Pembaca